Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan yang melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

>>> Warga Lampung Swadaya Cor Jalan, Tolak Bayar Pajak karena Kecewa

Surat edaran ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026.

Unsur TNI yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa), sedangkan dari Polri adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Mereka khusus dilibatkan dalam pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, belum terdaftar, maupun wilayah.

Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, dan pemanfaatan teknologi remote sensing serta web scraping.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, dan taxation partnership.

Bimo menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan diawali dengan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis untuk mendukung fungsi pengawasan yang efektif dan terukur.

>>> Trump Ancam Bombardir Pickaxe Mountain Iran, Apa Itu?

Pengawasan dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap wajib pajak mengingat sistem pelaporan mandiri (self assessment) yang diterapkan di Indonesia.

Bagi wajib pajak terdaftar, pengawasan dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).

Sementara bagi yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi.

Pengawasan wilayah dilakukan melalui pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak.

>>> Pembagian 6 Tuan Rumah Piala Dunia 2030: Tiga Negara Utama dan Tiga Seremonial

Sedangkan pengumpulan data nonlapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi tanpa kunjungan langsung ke lokasi.