Mengintip Aturan Polisi-TNI Ikut Awasi Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan yang melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
>>> Warga Lampung Swadaya Cor Jalan, Tolak Bayar Pajak karena Kecewa
Surat edaran ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026.
Unsur TNI yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa), sedangkan dari Polri adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Mereka khusus dilibatkan dalam pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, belum terdaftar, maupun wilayah.
Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, dan pemanfaatan teknologi remote sensing serta web scraping.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, dan taxation partnership.
Bimo menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan diawali dengan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis untuk mendukung fungsi pengawasan yang efektif dan terukur.
>>> Trump Ancam Bombardir Pickaxe Mountain Iran, Apa Itu?
Pengawasan dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap wajib pajak mengingat sistem pelaporan mandiri (self assessment) yang diterapkan di Indonesia.
Bagi wajib pajak terdaftar, pengawasan dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).
Sementara bagi yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi.
Pengawasan wilayah dilakukan melalui pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak.
>>> Pembagian 6 Tuan Rumah Piala Dunia 2030: Tiga Negara Utama dan Tiga Seremonial
Sedangkan pengumpulan data nonlapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi tanpa kunjungan langsung ke lokasi.
Update Terbaru
Xiaomi Pad 9 dan Xiaomi 17 Fold Resmi Kantongi Sertifikasi, Siap Rilis
Rabu / 22-07-2026, 08:29 WIB
Dokter Ungkap Menu Sarapan yang Bisa Picu Penyakit Jantung
Rabu / 22-07-2026, 08:29 WIB
Natalie Holscher Resmi Menikah dengan Aripat Hari Ini
Rabu / 22-07-2026, 08:29 WIB
Warga Yunani Buka Suara soal The Odyssey Christopher Nolan
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
Shio Naga: Ini 3 Pasangan Paling Cocok Menurut Astrologi Cina
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
5 Tips Memilih Sepeda Hybrid untuk Pemula agar Nyaman dan Awet
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
3 Zodiak yang Menarik Kesuksesan dan Kekayaan Hari Ini 22 Juli 2026
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
Mobil Bisa Dihack? Fakta Ngerinya Ternyata Beda dari Film Hollywood
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
Mobil Bisa Dihack? Fakta Ngerinya Ternyata Beda dari Film Hollywood
Rabu / 22-07-2026, 08:28 WIB
Dilepas Prabowo, Nanik S Deyang Ngaku Trauma Urus Duit MBG
Rabu / 22-07-2026, 08:14 WIB
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Fokus Berobat Jantung
Rabu / 22-07-2026, 08:14 WIB
PDIP: Jika TNI-Polri Awasi Pajak, Indonesia Mundur ke Era Kelam
Rabu / 22-07-2026, 08:14 WIB
Mulyono, Sahabat Jokowi yang Difitnah Calo Tiket, Kini Jadi Saksi Penting
Rabu / 22-07-2026, 08:14 WIB
Ramalan Zodiak 22 Juli: Cancer Lebih Fokus, Leo Jangan Putus Asa
Rabu / 22-07-2026, 08:10 WIB







