Ia juga mendorong penguatan jejak audit digital agar setiap akses terhadap data dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Syafruddin menilai SE-9/PJ/2026 memang dapat membantu optimalisasi penerimaan negara pada semester II 2026.

Namun, menurutnya kebijakan tersebut lebih tepat dipandang sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan perpajakan yang telah dirancang pemerintah sejak lama.

"Struktur dan dasar hukumnya menunjukkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan yang dirancang dalam jangka lebih panjang," ujarnya.

Menurut dia, penerbitan aturan ini tetap memberi sinyal pemerintah ingin mempercepat pengawasan pada semester II 2026.

>>> FIFA Hapus Kartu Merah Leandro Paredes Usai Cekik Bek Spanyol

"Kebijakan ini memiliki dua fungsi sekaligus, memperkuat sistem pengawasan berbasis data dalam jangka panjang dan mendukung penerimaan dalam jangka pendek," katanya.