Sebagai konsekuensi dari penerapan self assessment system, perlu ada pengawasan kepatuhan pajak sehingga DJP diberikan kewenangan melakukan data matching," katanya.

Perluasan Pihak yang Dimintai Data

Meski demikian, Prianto menilai terdapat sejumlah poin penting yang perlu dicermati dari beleid tersebut, terutama terkait perluasan pihak yang dapat dimintai data keuangan.

Menurut dia, DJP kini dapat meminta data keuangan dari pihak yang memiliki hubungan langsung dengan wajib pajak apabila hasil analisis menunjukkan adanya relevansi yang kuat.

Permintaan data tersebut tidak dilakukan secara sembarangan karena harus melalui sistem Coretax maupun Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK).

Bentuk data yang dapat diminta pun cukup luas, mulai dari identitas pemegang rekening, jenis rekening, mutasi transaksi, saldo rekening, lokasi transaksi, hingga data aset kripto yang dilaporkan melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Selain itu, akses terhadap informasi keuangan tersebut dibatasi hanya kepada pejabat tertentu di lingkungan DJP.

"Akses data keuangan sangat dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh delapan pejabat tertentu di DJP, mulai dari tingkat pusat hingga KPP untuk tujuan pemeriksaan, penagihan, intelijen, maupun penyidikan," ujarnya.

Prianto juga menegaskan lembaga keuangan maupun pihak lain yang dimintai informasi oleh DJP pada prinsipnya wajib memenuhi permintaan tersebut karena kewajiban itu telah diatur dalam UU KUP.

"Iya, semua institusi yang disebut tersebut wajib memberikan data kepada DJP. Hal tersebut diatur di Pasal 35 dan Pasal 35A UU KUP," ujarnya.

>>> Peserta Padati Sesi Penutup Mat Pilates Wellnest Festival Vol. 2

Bagi pihak yang menolak memberikan data, UU KUP telah mengatur ancaman sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.