Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perusahaan sebesar Rp10,2 miliar.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M. 5/Fd.

>>> Alasan Nanik S Deyang Mundur sebagai Kepala BGN

2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengatakan CA menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS periode 2016 hingga 2024.

Selama menjabat, CA diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan uang anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan dan bersifat fiktif, termasuk untuk kepentingan pribadi.

Modus yang dilakukan adalah mark up anggaran pakan satwa. Jumlah pakan satwa dikurangi, namun laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah sesuai.

CA juga merangkap jabatan sebagai Direktur Operasional dan Direktur Keuangan, sehingga leluasa mengambil dan membuat pertanggungjawaban fiktif.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp10,2 miliar. Angka itu merupakan hitungan sementara berdasarkan hasil perhitungan dengan BPKP Provinsi Jawa Timur.

>>> Trump Habiskan Rp671 Triliun untuk Perang Iran, Minta Tambahan Rp1.199 Triliun

Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp7,4 miliar digunakan CA untuk kepentingan pribadi.

Dugaan korupsi ini juga berdampak pada kondisi Kebun Binatang Surabaya yang tidak terawat, fasilitas rusak, dan satwa mati akibat kelaparan.

Kejati Jatim telah memeriksa 22 orang saksi dan masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

CA disangkakan melanggar Pasal 603 primair dan Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) UU KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

CA saat ini ditahan di Rutan Klas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

>>> Petugas Padamkan Perambatan Api Kebakaran Rider di Riverside County

Kuasa hukum CA, Edward Dewaruci, menyatakan menghormati proses hukum dan menilai penetapan tersangka tidak menyalahi prosedur.