Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar sebagai tersangka korupsi.

Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar, tetapi juga berdampak buruk pada kesejahteraan satwa di kebun binatang tersebut.

>>> Hindari Penerbangan Terakhir, Pakar Ungkap Risiko Delay dan Gangguan

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengungkapkan salah satu modus Choirul Anwar adalah mark up anggaran pakan satwa.

Jumlah pakan yang sebenarnya diberikan dikurangi, namun laporan pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah sesuai anggaran.

Akibat praktik tersebut selama bertahun-tahun, sejumlah satwa mengalami penurunan kesehatan, kurus, hingga mati. Fasilitas kebun binatang juga menjadi tidak terawat.

Rangkap Jabatan dan Kerugian Negara

Choirul Anwar menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS periode 2016 hingga 2024. Ia juga merangkap sebagai Direktur Operasional dan Direktur Keuangan.

Dengan rangkap jabatan itu, ia leluasa mengambil uang perusahaan dan membuat pertanggungjawaban fiktif.

Gede menyebut sekitar Rp7,4 miliar dari total kerugian Rp10,2 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi Choirul Anwar.

>>> Wakapolri Tinjau SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Lahirkan Generasi Unggul

Pada 2023 hingga 2024, pengeluaran uang yang tidak benar turut disetujui oleh MN selaku Direktur Keuangan.

Kerugian negara dihitung sementara berdasarkan hasil perhitungan dengan BPKP Provinsi Jawa Timur sebesar Rp10.209.664.735,60.

Proses Hukum dan Penahanan

Choirul Anwar ditahan di Rutan Klas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Ia disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum Choirul Anwar, Edward Dewaruci, menyatakan menghormati proses hukum dan menilai penetapan tersangka tidak menyalahi prosedur.

Edward mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kliennya kooperatif selama proses hukum.

>>> Said Abdullah Soroti Rendahnya Rumah Layak Huni di Madura, Baru 71 Persen

Kejati Jatim telah memeriksa 22 saksi dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.