Korupsi Kebun Binatang Surabaya, Satwa Kurus hingga Mati
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar sebagai tersangka korupsi.
Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar, tetapi juga berdampak buruk pada kesejahteraan satwa di kebun binatang tersebut.
>>> Hindari Penerbangan Terakhir, Pakar Ungkap Risiko Delay dan Gangguan
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengungkapkan salah satu modus Choirul Anwar adalah mark up anggaran pakan satwa.
Jumlah pakan yang sebenarnya diberikan dikurangi, namun laporan pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah sesuai anggaran.
Akibat praktik tersebut selama bertahun-tahun, sejumlah satwa mengalami penurunan kesehatan, kurus, hingga mati. Fasilitas kebun binatang juga menjadi tidak terawat.
Rangkap Jabatan dan Kerugian Negara
Choirul Anwar menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS periode 2016 hingga 2024. Ia juga merangkap sebagai Direktur Operasional dan Direktur Keuangan.
Dengan rangkap jabatan itu, ia leluasa mengambil uang perusahaan dan membuat pertanggungjawaban fiktif.
Gede menyebut sekitar Rp7,4 miliar dari total kerugian Rp10,2 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi Choirul Anwar.
>>> Wakapolri Tinjau SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Lahirkan Generasi Unggul
Pada 2023 hingga 2024, pengeluaran uang yang tidak benar turut disetujui oleh MN selaku Direktur Keuangan.
Kerugian negara dihitung sementara berdasarkan hasil perhitungan dengan BPKP Provinsi Jawa Timur sebesar Rp10.209.664.735,60.
Proses Hukum dan Penahanan
Choirul Anwar ditahan di Rutan Klas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Ia disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum Choirul Anwar, Edward Dewaruci, menyatakan menghormati proses hukum dan menilai penetapan tersangka tidak menyalahi prosedur.
Edward mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kliennya kooperatif selama proses hukum.
>>> Said Abdullah Soroti Rendahnya Rumah Layak Huni di Madura, Baru 71 Persen
Kejati Jatim telah memeriksa 22 saksi dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Update Terbaru
Kenalan dengan Karakter Anime Larva, Mana Favoritmu?
Rabu / 22-07-2026, 10:43 WIB
Nonton Film Juminten Edan (2026) yang Dibintangi Meisya Amira Bukan di LK21 atau Juraganfilm
Rabu / 22-07-2026, 10:42 WIB
Indonesia Kembangkan 93 Proyek Hidrogen Senilai Rp32 Triliun untuk Transisi Energi
Rabu / 22-07-2026, 10:42 WIB
Pemerintah Indonesia Arahkan Subsidi EV ke Perusahaan Terpilih
Rabu / 22-07-2026, 10:42 WIB
SEA V Cup Leg 2: Timnas Voli Indonesia Kembali Hadapi Kamboja
Rabu / 22-07-2026, 10:42 WIB
Profil Khalil Al Hayya, Pemimpin Baru Hamas yang Jadi Target Israel
Rabu / 22-07-2026, 10:42 WIB
Presiden Prabowo Resmi Lantik 1.177 Taruna Akmil-Akpol di Istana
Rabu / 22-07-2026, 10:42 WIB
Isuzu Belum Pastikan Kapan Elf Listrik Hadir di Indonesia
Rabu / 22-07-2026, 10:42 WIB
Cara Cek Status Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 yang Masuk Verifikasi Rekening Juli 2026
Rabu / 22-07-2026, 10:41 WIB
Cara Mendapatkan Bantuan Pangan Beras Tahap 2 Agustus 2026 untuk 33,24 Juta Penerima
Rabu / 22-07-2026, 10:41 WIB
5 Faktor Penyebab Gas Fee Blockchain Sering Berubah di 2026
Rabu / 22-07-2026, 10:40 WIB
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH dan BPNT Susulan 2026 dengan Cepat
Rabu / 22-07-2026, 10:40 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.932 per Dolar AS Pagi Ini
Rabu / 22-07-2026, 10:40 WIB
Pria di Cikarang Sekap Pacar 6 Hari, Kini Jadi Tersangka
Rabu / 22-07-2026, 10:40 WIB







