Polisi mengungkap kasus penyekapan yang dilakukan seorang pria berinisial HSLT terhadap kekasihnya, TS, di sebuah rumah kos di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Korban disekap selama kurang lebih enam hari. Pelaku juga melakukan penganiayaan fisik.

>>> Jadwal Timnas Putri Indonesia vs Laos di Final Piala AFF Wanita 2026

Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengungkapkan bahwa pelaku dan korban sudah menjalin hubungan sejak April 2025.

Meski sempat putus nyambung, keduanya memutuskan tinggal bersama.

Peristiwa bermula pada 29 Juni 2026 saat keduanya terlibat cekcok. Pelaku kemudian mengetahui korban berjalan dengan pria lain.

>>> Rantai yang Harus Diputus: Apa Itu Eggshell Parenting?

Penganiayaan berlangsung dari 2 Juli hingga 8 Juli 2026. Selama periode itu, Samuel menampar, menyeret, dan memukul wajah korban berkali-kali.

Akibatnya, korban mengalami lebam di kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas kiri, dan kedua lengan bawah.

Korban berhasil melarikan diri saat pelaku pergi. Ia kemudian melaporkan kejadian ke Polres Metro Bekasi.

>>> Cara Cek Status Pencairan BPNT dan PKH 2026 yang Masuk Tahap Verifikasi

Kini, Samuel telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.