Satreskrim Polres Sampang, Madura, kembali menangkap empat tersangka buronan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.

Kasus ini total melibatkan 27 tersangka.

>>> Kronologi Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya Versi Keluarga

Keempat pelaku yang baru diringkus adalah LN (14) dan AR (15) asal Kecamatan Sampang, serta MT (20) dan RQ (24) asal Kecamatan Omben, Sampang.

Penangkapan dilakukan setelah pengejaran intensif yang membuahkan hasil pada 17 Juli 2026. Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan semua tersangka diamankan di Kabupaten Sampang.

Hartono menjelaskan penahanan terhadap tersangka dibedakan berdasarkan usia. Dua tersangka di bawah umur diamankan PPA Polda Jatim, sementara dua tersangka dewasa diamankan Satreskrim Polres Sampang.

Dengan tertangkapnya empat tersangka tersebut, total pelaku yang berhasil dibekuk kini mencapai 17 orang dari 27 tersangka. Sisa 10 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

>>> Penampakan Desa di Peru Porak-poranda Diguncang Dua Gempa Sekaligus

"Untuk sisanya kita akan buru terus karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas. Mudah-mudahan kita bisa amankan semua pelaku secepatnya," ujar Hartono.

Polisi memastikan korban terus mendapatkan pendampingan psikologis. Hartono menyebut kondisi korban saat ini berangsur membaik dan sudah berada di rumahnya.

Sebelumnya, Polres Sampang mengungkap kasus dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap remaja 15 tahun yang diduga dilakukan 27 orang.

Peristiwa terjadi pada Februari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda.

>>> 500 Ribu Turis Serbu Desa Terpencil Gegara Gerhana Matahari Langka

Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.