Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, kembali melontarkan kritik. Kali ini ia menyoroti surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Roy, Gibran hanya menempuh pendidikan hingga kelas 2 tanpa melanjutkan ke kelas 3 atau year 12 dalam sistem Australia.

>>> Roy Suryo Sebut Kasus Ijazah Gibran Lebih Berat dari Jokowi, Bisa Berujung Pidana

Ia juga mengklaim ada kesalahan istilah dalam dokumen sekolah Gibran.

Dalam dokumen tersebut tercantum "grade 12" alih-alih "year 12". Padahal, istilah "grade" digunakan di Singapura, sedangkan Australia memakai "year".

"Tapi syarat untuk dapat surat penyetaraan itu, kalau kita cek di website-nya Kemendikristek itu harus ada rapot 3 tahun berturut-turut.

Lah dia kurang 1 tahun kok, dia hanya kelas 1, kelas 2 kemudian enggak ada kelas 3 tiba-tiba terbit ini," ujar Roy dalam kanal YouTube Obor Rakyat Reborn, dikutip Rabu (22/7).

"Dia enggak punya years 12 itu enggak punya. Dan di sini years 12-nya ditulis grade 12.

Salah lagi. Pokoknya boncoslah pendidikannya dia itu," lanjutnya.

>>> BNI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S1, Cek Syarat dan Link Daftarnya

Roy menilai permasalahan pendidikan Gibran lebih parah dari ayahnya, Jokowi, yang dituding tidak memiliki ijazah. "Oh lebih parah.

Kalau bapaknya gajah enggak punya ijazah lah kalau ini galiah enggak punya kuliah ya enggak punya enggak punya pendidikan yang ada.

Jadi benar-benar dia ini malah berat. Ini justru sebenarnya adalah pidana," tandas Roy.

Sebagai catatan, berkas perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, kasus tersebut segera disidangkan pada pokok perkara.

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo.

>>> Anggaran MBG Dipotong Rp39 Triliun, Prabowo Dituding Boros

Hakim menilai strategi Roy yang mengajukan gugatan berulang kali merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum (abuse of process) yang berpotensi menghambat jalannya pemeriksaan pokok perkara.