DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/7).

PFII merupakan kawasan keuangan khusus yang disiapkan pemerintah untuk menarik modal global, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, dan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

>>> Batuk Tak Kunjung Sembuh? Waspada Bisa Jadi Gejala GERD

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan PFII dirancang sebagai kawasan yang mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.

Pemerintah berharap kawasan ini menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, dan pembiayaan proyek strategis.

Tarik Dana Global

Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menegaskan tujuan utama PFII adalah menarik modal dari luar negeri, bukan menghimpun dana dalam negeri.

Transaksi di kawasan PFII akan menggunakan valuta asing sehingga tidak bersaing langsung dengan perbankan nasional.

PFII diharapkan membangun ekosistem pembiayaan internasional yang mencakup investment banking, pembiayaan pesawat dan kapal, leasing, asuransi, dan layanan jasa keuangan lainnya.

Tiga Pilar Pengembangan

Purbaya mengatakan pengembangan PFII bertumpu pada tiga pilar utama.

Pilar pertama memperluas akses terhadap modal dan investasi global sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.

Pilar kedua membangun ekosistem jasa keuangan yang didukung teknologi, keamanan siber, dan tata kelola berstandar internasional.

Pilar ketiga meningkatkan daya saing sumber daya manusia melalui penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas talenta.

>>> Hutan Bisa Jadi Ruang Terapi di Tengah Polusi dan Krisis Iklim, Ini Manfaatnya

Pemerintah memperkirakan PFII mampu menarik investasi asing sekitar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan angka tersebut berdasarkan perhitungan moderat.