Pemerintah mempercepat langkah pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diharapkan menjadi fondasi baru bagi penguatan sektor keuangan nasional.

Kehadiran PFII dinilai akan memperluas akses pendanaan jangka panjang, menarik investasi internasional, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

>>> DUNLOP Luncurkan GEOMAX EN92 di Hiu Selatan Hard Enduro 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembentukan PFII merupakan kebutuhan strategis seiring posisi Indonesia sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20.

Menurutnya, Indonesia sudah saatnya memiliki pusat keuangan internasional yang kredibel, mandiri, berintegritas, dan mampu bersaing di tingkat global.

"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global," ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap RUU PFII di Jakarta, Selasa (21/7).

Purbaya menegaskan, keberadaan PFII tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang telah berjalan.

Sebaliknya, pusat finansial tersebut akan melengkapi ekosistem keuangan Indonesia dengan standar internasional sehingga mampu menarik investor global dan memperluas sumber pembiayaan bagi pembangunan nasional.

Menurutnya, pengembangan PFII akan bertumpu pada tiga pilar utama, yakni peningkatan akses terhadap modal dan investasi, penguatan inovasi serta tata kelola sektor keuangan, dan peningkatan daya saing beserta kapasitas sumber daya nasional.

Ketiga pilar tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan pusat keuangan internasional.

>>> Timnas Indonesia Bantai Bali United 3-0 di Uji Coba Jelang Piala AFF

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa RUU PFII mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pembentukan, kedudukan, tujuan, kegiatan usaha, kelembagaan, hingga pembentukan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII.