Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan, fasilitas khusus lainnya, serta berbagai ketentuan yang menjadi kekhususan kawasan PFII.

"Pokok-pokok peraturan RUU PFII ini mencakup ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, dan tujuan Pusat Finansial Internasional Indonesia, kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase PFII, pengadilan PFII, dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain, kekhususan pada PFII, dan ketentuan penutup," jelasnya.

Pemerintah berharap DPR RI menyetujui RUU tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun arsitektur baru sektor keuangan nasional.

Menurut Purbaya, kehadiran PFII akan menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat peran Indonesia dalam perekonomian global sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di dalam negeri.

"Pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dari segenap pimpinan DPR RI, serta pimpinan dan anggota Komisi XI, seluruh fraksi DPR RI, dan panja RUU PFII.

>>> Angkot Listrik di Depok Gunakan Wuling Mitra EV

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungannya kepada kita semua dalam menjalankan amanat rakyat, demi mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera," tutup Purbaya.