DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Ini Tujuannya
Rabu / 22-07-2026, 12:11 WIB
DPR RI resmi mengesahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi UU. PFII bertujuan menarik modal global dan meningkatkan daya saing keuangan nasional.







