Investasi diharapkan berasal dari investor asing yang membuka kantor cabang atau mendirikan perusahaan di kawasan PFII.

Pemerintah mengupayakan modal awal pembentukan kawasan tidak berasal dari APBN.

UU PFII mengatur berbagai aspek, mulai dari pembentukan, kegiatan usaha, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Salah satu kekhususan PFII adalah pembentukan pengadilan dan lembaga arbitrase khusus untuk menangani sengketa bisnis di kawasan tersebut.

Pengadilan PFII berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara terkait aktivitas usaha di kawasan PFII dan sengketa komersial internasional.

Setiap kawasan PFII akan memiliki dewan, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan, serta pengadilan dan arbitrase.

>>> 8 Warna Lipstik Implora Terbaik untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang

Dengan disahkannya UU PFII, pemerintah akan menyiapkan aturan pelaksana sebelum kawasan mulai beroperasi.