Penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan dan penyekapan dengan tersangka Taufik Hidayat (30) ke Kejaksaan Tinggi Jabar pada Selasa (21/7).

Taufik dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman total belasan tahun penjara.

>>> Mengurangi Waktu Layar Tak Cukup, Ini yang Sebenarnya Hentikan Sakit Kepala

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan tersangka disangka melanggar Pasal 466, 468, 469, 451, dan 446 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Selain itu, ia juga dijerat pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berkas yang telah diserahkan akan diteliti oleh jaksa. Jika dinyatakan lengkap, Kejaksaan akan menentukan jadwal sidang.

Apabila belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan dan meminta penyidik melengkapinya.

>>> Halliday G2 Smartglasses Tinggalkan Kamera, Andalkan Tampilan Dalam Lensa

Tempat sidang Taufik belum dapat diputuskan. Hal itu tergantung pada lokus tindak pidana yang dinilai oleh jaksa peneliti.

Sementara itu, Taufik dan barang bukti masih berada di Polda Jabar. Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan jika berkas dinyatakan lengkap.

Taufik Hidayat ditangkap tim Resmob Polda Jabar setelah sempat buron. Ia merupakan tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR.

>>> Baterai Pixel Boros? Ternyata Ini Bukan Salah Aplikasi

Berdasarkan rekonstruksi, penyiksaan yang dilakukan Taufik berlangsung sejak 2024 hingga terungkap pada 2026.