Polisi menetapkan Ilham (50), sopir truk yang terlibat tabrakan maut di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, sebagai tersangka.

Truk yang dikemudikan Ilham menabrak delapan kendaraan, mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan delapan orang luka-luka.

>>> Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sri Lestari Widodo, mengatakan tersangka telah ditahan di Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Untuk kernetnya masih dalam pemeriksaan," kata AKBP Sri Lestari Widodo kepada CNN Indonesia, Minggu (19/7/2026).

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti, memeriksa beberapa saksi hingga menganalisis rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian," urainya.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Jamin Ginting Km.

44 - 45, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, tepatnya di depan Rumah Makan Garuda Grand Hill.

"Kejadian bermula saat truk membawa galon air mineral melaju dari arah Karo menuju Kota Medan. Saat itu kondisi jalan cukup padat," jelasnya.

Truk kemudian kehilangan kendali dan menabrak delapan kendaraan di depannya. Benturan beruntun tidak dapat dihindari hingga menyebabkan kendaraan mengalami kerusakan parah dan menimbulkan korban jiwa.

>>> Viral Cekcok Pelanggan dan Tukang Jahit di Sibangkaja, Badung: Kronologi Lengkap, Klarifikasi, hingga Respons Aparat Hukum

"Akibat kejadian itu sebanyak empat orang meninggal dunia. Kemudian delapan orang lainnya mengalami luka-luka.