Nintendo Kembali Ditolak, Paten Tangkap Monster Layar Sentuh Ditolak JPO
Nintendo kembali mengalami kemunduran dalam upaya paten terkait gameplay penangkapan monster. Kantor Paten Jepang (JPO) menolak aplikasi paten untuk mekanisme tangkap monster berbasis layar sentuh.
Keputusan ini dinilai signifikan karena dapat melemahkan strategi paten Nintendo yang lebih luas dalam sengketa hukum dengan Pocketpair, pengembang Palworld.
>>> Argentina vs Spanyol! Jadwal Final Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti
Menurut laporan Games Fray, JPO mengeluarkan "keputusan penolakan" resmi yang mengakhiri proses pemeriksaan standar untuk aplikasi tersebut.
Pemeriksa paten menyimpulkan bahwa mekanisme yang diklaim tidak memiliki langkah inventif jika dibandingkan dengan teknologi sebelumnya, termasuk judul Pokémon terdahulu, game pihak ketiga, dan demonstrasi gameplay yang tersedia untuk umum.
Nintendo kini memiliki waktu tiga bulan untuk mengajukan banding di hadapan panel hakim administratif JPO atau mengajukan aplikasi divisional revisi dengan klaim yang lebih sempit.
Argumen Nintendo Ditolak JPO
Keputusan terbaru ini mengikuti penolakan awal sebelumnya dan menandai tahap yang lebih lanjut dalam proses review paten.
Salah satu argumen kunci Nintendo adalah upaya mengecualikan video gameplay dari proyek indie, dengan klaim bahwa video tersebut melanggar hak cipta terkait Pokémon dan karenanya tidak memenuhi syarat sebagai teknologi sebelumnya.
Namun, JPO menolak posisi tersebut.
Pemeriksa berpendapat bahwa masalah hak cipta terpisah dari penentuan apakah suatu invensi baru atau inventif berdasarkan hukum paten.
Kantor tersebut menerima bukti gameplay yang tersedia untuk umum sebagai teknologi sebelumnya yang valid untuk mengevaluasi aplikasi paten.
Analis paten Florian Mueller, menulis untuk Games Fray, merangkum dampak keputusan tersebut: "'Keputusan penolakan' ini mengakhiri pemeriksaan paten reguler.
>>> Daftar Artis Tampil di Final Piala Dunia 2026: BTS, Shakira, hingga Tom Cruise
Update Terbaru
Boston Symphony Orchestra Catat Surplus Rp 27,5 Juta, Bantah Klaim Endowment Terkuras
Senin / 20-07-2026, 00:56 WIB
Princess Charlene Pimpin Gala Palang Merah Monako dengan Gaun Emas Berkilau
Senin / 20-07-2026, 00:56 WIB
The New York Times Rilis Strands Puzzle 868 Bertema Big Talk
Senin / 20-07-2026, 00:56 WIB
China Larang AI Pacar demi Tingkatkan Angka Kelahiran
Senin / 20-07-2026, 00:51 WIB
Apple Perbarui Aplikasi Android dengan Widget Layar Utama dan Berbagi ke WhatsApp
Senin / 20-07-2026, 00:51 WIB
Trump Minta FIFA Larang Atlet Transgender Sebelum Piala Dunia 2031
Senin / 20-07-2026, 00:51 WIB
Trump Minta FIFA Larang Atlet Transgender Sebelum Piala Dunia 2031
Senin / 20-07-2026, 00:50 WIB
Demokrat Sulit Manfaatkan Ketidakpuasan terhadap Trump untuk Pemilu 2026
Senin / 20-07-2026, 00:50 WIB
George Russell Hadapi Masalah Kecepatan Lurus di Kualifikasi Spa
Senin / 20-07-2026, 00:49 WIB
Link Live Streaming Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026
Senin / 20-07-2026, 00:49 WIB
Jetlag Terasa Lebih Parah Kalau Terbang ke Arah Timur, Ini Alasannya
Senin / 20-07-2026, 00:49 WIB
Sehari Pulang Kampung, Veda Ega Langsung Tancap Gas di Mandalika
Senin / 20-07-2026, 00:49 WIB
Farhan Halim dan Hendra Kurniawan Raih Penghargaan Individu di SEA V Cup 2026 Leg 1
Senin / 20-07-2026, 00:49 WIB
Wanita Michigan Klaim Hadiah Powerball Rp16 Miliar Beberapa Jam Sebelum Kedaluwarsa
Senin / 20-07-2026, 00:47 WIB







