Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sprindik tersebut diterbitkan berdasarkan fakta hukum yang muncul dalam persidangan kasus suap importasi barang dengan terpidana Pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, dan kawan-kawan.

>>> Overthinking Normal atau Tidak? Ini Penjelasan Dokter Lula Kamal

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa hasil pengembangan penyidikan dan telaah persidangan menghasilkan dua Sprindik yang terbagi dalam dua klaster.

Pada Sprindik pertama, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Sprindik kedua belum ada tersangka.

Taufik menjelaskan bahwa dalam persidangan terungkap pemberian dari Blueray mencapai total Rp91 miliar. Setelah dianalisis, ditemukan beberapa klaster penerima, termasuk dari lingkungan Bea Cukai.

Ia belum memberikan detail lebih lanjut mengenai kedua Sprindik tersebut. Informasi akan disampaikan ke publik setelah proses penyidikan lengkap.

Untuk klaster Bea Cukai, KPK sudah menetapkan satu tersangka karena terkait langsung dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai.

Sementara klaster kedua masih terkait kepentingan pejabat Bea Cukai, namun peristiwanya berbeda. Sprindik masih bersifat umum dan tersangka akan ditetapkan setelah alat bukti mencukupi.

>>> Prediksi 23 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

KPK juga memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap pimpinan Blueray Cargo.

John Field akan menjalani pidana 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing menjalani pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.

Perkara Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kasubdit Intelijen, Sisprian Subiaksono; serta dua pegawai lainnya masih bergulir di persidangan.

Pihak lain yang diduga turut menerima uang namun belum diproses hukum antara lain Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar.

>>> Bos Pajak Perjelas Aturan soal Rekening Orang Kaya Bisa Diintip

Mantan Kepala KPPBC Marunda, Ahmad Dedi, disebut menerima Rp30 miliar, dan Enov Puji Wijanarko diduga menerima uang serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.