KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Korupsi Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sprindik tersebut diterbitkan berdasarkan fakta hukum yang muncul dalam persidangan kasus suap importasi barang dengan terpidana Pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, dan kawan-kawan.
>>> Overthinking Normal atau Tidak? Ini Penjelasan Dokter Lula Kamal
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa hasil pengembangan penyidikan dan telaah persidangan menghasilkan dua Sprindik yang terbagi dalam dua klaster.
Pada Sprindik pertama, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Sprindik kedua belum ada tersangka.
Taufik menjelaskan bahwa dalam persidangan terungkap pemberian dari Blueray mencapai total Rp91 miliar. Setelah dianalisis, ditemukan beberapa klaster penerima, termasuk dari lingkungan Bea Cukai.
Ia belum memberikan detail lebih lanjut mengenai kedua Sprindik tersebut. Informasi akan disampaikan ke publik setelah proses penyidikan lengkap.
Untuk klaster Bea Cukai, KPK sudah menetapkan satu tersangka karena terkait langsung dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai.
Sementara klaster kedua masih terkait kepentingan pejabat Bea Cukai, namun peristiwanya berbeda. Sprindik masih bersifat umum dan tersangka akan ditetapkan setelah alat bukti mencukupi.
>>> Prediksi 23 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
KPK juga memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap pimpinan Blueray Cargo.
John Field akan menjalani pidana 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing menjalani pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
Perkara Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kasubdit Intelijen, Sisprian Subiaksono; serta dua pegawai lainnya masih bergulir di persidangan.
Pihak lain yang diduga turut menerima uang namun belum diproses hukum antara lain Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar.
>>> Bos Pajak Perjelas Aturan soal Rekening Orang Kaya Bisa Diintip
Mantan Kepala KPPBC Marunda, Ahmad Dedi, disebut menerima Rp30 miliar, dan Enov Puji Wijanarko diduga menerima uang serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Update Terbaru
Manga Heisei Haizan-hei ☆ Sumire-chan Hiatus karena Cuti Melahirkan
Rabu / 22-07-2026, 03:24 WIB
Wamen Irene Dorong Tenun Sumba Barat Daya Naik Kelas Lewat Storytelling
Rabu / 22-07-2026, 03:24 WIB
PTPN I Fokus pada Lima Pilar untuk Transformasi Agroindustri
Rabu / 22-07-2026, 03:24 WIB
Google Perkenalkan Koleksi untuk Atasi Notebook Gemini yang Berantakan
Rabu / 22-07-2026, 03:22 WIB
Moto G Play (2024) Kini Hanya $100, Ponsel Budget Terbaik
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Nashville Gelar Konferensi Keamanan Kota untuk Pemimpin Penegak Hukum
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Indonesia Terbitkan Panda Bonds Senilai 1 Miliar Dolar AS
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Mertua Joseph Duggar Akan Diperiksa dalam Kasus Pelecehan Anak
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Melania Trump Minta Sanksi untuk Jurnalis Michael Wolff
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Carole Radziwill Bantah Terlibat Kasus Epstein di RHONY
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Putra Claude Lemieux Ungkap Legenda NHL Kambuh Kecanduan Seks
Rabu / 22-07-2026, 03:19 WIB
Pedri Pangkas Libur demi Latihan Mandiri di Canary
Rabu / 22-07-2026, 03:19 WIB
Barcelona Siapkan Opsi Alternatif di Tengah Sulitnya Negosiasi Julian Alvarez
Rabu / 22-07-2026, 03:19 WIB
Volkswagen Diam-diam Kembangkan Prototipe SUV Amarok, Mimpi yang Belum Padam
Rabu / 22-07-2026, 03:15 WIB







