Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan surat edaran (SE) yang mengatur perluasan akses informasi keuangan, termasuk rekening milik orang super kaya atau high wealth individual.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 merupakan prosedur biasa yang diperkuat tata kelolanya.

>>> Anthony Edwards Menang Gugatan Nafkah Anak, Bayar Rp 52 Juta per Bulan

"SE itu memperkuat tata kelola internal," katanya dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).

Menurut Bimo, aturan tersebut tidak memuat hal baru dalam pelaksanaan akses informasi keuangan. DJP hanya melakukan penyederhanaan dan efisiensi terhadap tahapan yang selama ini sudah berjalan.

Ia juga menilai perbankan sudah memahami sistem interoperabilitas data. Bahkan, sejumlah bank himbara telah menerapkan sistem host to host dengan DJP.

"Jadi, enggak ada yang perlu dipermasalahkan di publik," ujar Bimo.

Menteri Keuangan: Wajib Pajak Patuh Tak Perlu Cemas

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menekankan langkah ini merupakan praktik yang sudah biasa dilakukan.

Purbaya menegaskan wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya tidak perlu merasa cemas dengan akses informasi tersebut.

"Kalau wajib pajak sudah bayar pajak, ya sudah tenang saja, enggak akan diapa-apain," ujar Purbaya.

Menurut Purbaya, perkembangan sistem Coretax juga membuat DJP dapat mendeteksi berbagai transaksi keuangan yang berkaitan dengan wajib pajak.

"Coretax sudah bisa menangkap transaksi di sana, bayarnya ke mana, dan segala macam," ujar Purbaya.

Ia mengatakan data transaksi tersebut nantinya dapat terintegrasi dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dengan demikian, Purbaya menilai wajib pajak akan semakin sulit menyembunyikan transaksi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.