Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperluas kewenangan akses data keuangan untuk kepentingan perpajakan, termasuk ke pihak keluarga wajib pajak.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026.

>>> Cara Mudah Cek Sisa Usia iPhone dan Android

Petugas pajak kini tidak hanya bisa meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) berupa data rekening bank atau aset keuangan milik wajib pajak utama, tetapi juga pihak terkait, termasuk keluarga.

Langkah ini bertujuan mengoptimalkan pengawasan kepatuhan perpajakan, mencegah penghindaran pajak, serta menegakkan hukum di bidang perpajakan.

Syarat dan Pihak yang Terkait

Permintaan data rekening dapat dilakukan terhadap wajib pajak utama yang masuk dalam kategori tertentu, seperti daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, dan daftar prioritas ekstensifikasi.

Pihak terkait yang dimintai IBK meliputi satu kesatuan data unit keluarga, yaitu orang pribadi yang berada dalam satu unit keluarga dengan wajib pajak.

Selain itu, pengurus, wakil wajib pajak, pemegang saham, hingga beneficial owner (pemilik manfaat) juga termasuk.

>>> Istana Sebut Keppres Jampidsus Kuntadi Diteken Prabowo Besok atau Lusa

DJP juga bisa meminta IBK kepada lembaga keuangan seperti bank dan penyedia jasa keuangan, termasuk Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor atau Crypto Assets Reporting Framework.

Jenis data yang diminta meliputi identitas pemegang rekening, nomor rekening, sub rekening, jenis rekening, tanggal pembukaan/penutupan, saldo, mutasi transaksi, lokasi transaksi, dan informasi keuangan relevan lainnya.

Proses permintaan data tidak dilakukan sembarangan. DJP menekankan prinsip kehati-hatian, efektivitas pengawasan, kerahasiaan data, dan akuntabilitas.

Pejabat yang berwenang mengajukan permintaan IBK meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kantor Pusat DJP, Kepala Kanwil DJP, dan Kepala KPP.

>>> AS Disebut Krisis Rudal Perangi Iran, Kerepotan Lindungi Pasukan?

Pengiriman permintaan data dilakukan secara terintegrasi melalui sistem digital seperti Coretax atau Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK).