Rencana pelibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai sorotan di DPR. Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut.

Legislator PDIP itu meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

>>> Purbaya Ungkap Perbaikan Bea Cukai, Isu Pembubaran Mereda

Menurut Hasanuddin, meski pelibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah tetap harus menjelaskan alasan konkret di balik kebijakan tersebut.

"Secara aturan pelibatan TNI dalam OMSP memang dimungkinkan.

Namun yang perlu dijelaskan adalah apakah Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak memang telah meminta bantuan kepada TNI," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ia menambahkan, publik perlu mengetahui alasan kebutuhan tersebut, apakah karena kekurangan personel atau terdapat kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak.

Hasanuddin menegaskan, setiap pelibatan TNI harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 yang mengatur OMSP.

Pelaksanaan OMSP harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sorotan ini muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/8/PJ/2026.

Melalui aturan itu, Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dilibatkan dalam memperluas jaringan pengawasan hingga tingkat desa.

>>> Putra Menkeu Purbaya Prediksi Krisis Global 2028-2032, Sebut Bisa Lebih Parah dari COVID-19

Tugas mereka mencakup pemetaan potensi perpajakan serta pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah maupun belum terdaftar.

Namun, di tengah terbitnya surat edaran tersebut, Mabes TNI menyatakan belum ada pembahasan resmi mengenai rencana pelibatan aparat TNI dalam program itu.

Kondisi ini semakin memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme dan koordinasi pelaksanaan kebijakan.

Hasanuddin pun meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai urgensi pelibatan aparat keamanan dalam pengawasan perpajakan.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat memahami tujuan kebijakan sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulasi.

Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan pengawasan tidak menimbulkan kesan intimidatif bagi masyarakat.

Kehadiran personel TNI dengan seragam dinas dan atribut lengkap, kata dia, berpotensi memunculkan rasa takut apabila pendekatan yang digunakan tidak dilakukan secara tepat.

"Kehadiran personel TNI berseragam dinas dengan atribut lengkap jangan sampai menimbulkan rasa takut atau membuat masyarakat merasa terintimidasi saat menjalankan kewajiban perpajakan.

>>> Soal Bubarkan Bea Cukai, Purbaya: Sudah Dikocok Ulang

Pendekatan yang dilakukan harus tetap komunikatif dan edukatif," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.