Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan metode baru dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak. Metode ini melibatkan unsur TNI dan Polri, khususnya Babinsa serta Bhabinkamtibmas.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

>>> Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026

Surat edaran itu ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.

Dalam surat edaran tersebut, DJP membagi pengumpulan data ekonomi menjadi dua metode.

Pertama, pengumpulan data lapangan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau lokasi pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait.

Kedua, pengumpulan data non-lapangan yang memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya tanpa kunjungan langsung ke lokasi.

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Dalam pengawasan lapangan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan untuk membangun jejaring informasi.

>>> Habiburokhman: Prabowo Tak Akan Bantu Orang Dekat yang Terjerat Kasus Hukum

Mereka dapat berperan dalam pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, maupun wilayah tertentu.

Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, dan pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa/Bhabinkamtibmas.

Selain pengawasan langsung, DJP juga mengembangkan metode pengawasan berbasis teknologi. Beberapa metode yang digunakan antara lain remote sensing, web scraping, serta pemanfaatan informasi dari media.

DJP juga menggunakan pendekatan ilmiah melalui penelaahan jurnal dan karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, serta mirroring hasil pemeriksaan, penyidikan, dan proses bisnis lainnya.

>>> Top Skor Liga Montenegro Bongkar Alasan Gabung Persib

Seluruh kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak diawali dengan proses identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis. Langkah tersebut ditujukan untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur.