DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Wajib Pajak
Selasa / 21-07-2026, 03:29 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menerbitkan SE-8/PJ/2026 yang memungkinkan keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pengawasan dilakukan melalui dua metode: lapangan dan non-lapangan.







