Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah ikut campur dalam penanganan kasus hukum.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat lanjutan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Senin (20/7).

>>> Top Skor Liga Montenegro Bongkar Alasan Gabung Persib

Menurut Habib, Prabowo sering mengingatkan kader partainya di acara internal agar tidak bermain-main dengan hukum.

"Bahkan beliau berkali-kali ya, saya kader beliau ya, di acara partai mengingatkan kepada kami semua nih, anggota DPR ya, hati-hati, jangan melanggar hukum.

Kalau sampai kalian melakukan, tidak ada bantuan apa pun, intervensi apa pun dari saya. Itu clear ya," kata Habib.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mencontohkan kasus yang sempat menjerat Ketua Ombudsman, Hery Susanto.

Meski Hery merupakan mantan kader dan pengurus partai, Habib menyebut Presiden tidak cawe-cawe.

>>> Tentara AS Bisa Gunakan Kartu Makan di Subway, Burger King, dan Starbucks

"Ketua Ombudsman kemarin namanya Heri Susanto, mantan kader kami, mantan pengurus DPP bahkan, ditangkap kejaksaan juga tidak diintervensi sama sekali oleh Pak Presiden," ujar Habib.

Pernyataan ini muncul setelah pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris, menyebut kasus kliennya sebagai bentuk kriminalisasi.

Hotman mengaku miris melihat kondisi Febrie yang sebelumnya menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara.

"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun.

>>> Taylor Farms Donasi Rp16 M ke Kelompok Trump Usai Aturan Pangan Dilonggarkan

Total Rp430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," ujar Hotman.