Masyarakat dapat mengecek status penerima Program Keluarga Harapan (PKH) secara online melalui ponsel. Cukup siapkan NIK yang tertera di KTP.

Pengecekan dilakukan melalui layanan resmi cek bansos Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya.

>>> Kevin Indiwan Anaknya Siapa? Berikut Sosok yang Resmi Menikah dengan Winona Araminta TikToker Asal Banyuwangi, Bukan Orang Sembarangan?

Buka browser di HP dan masuk ke situs cek bansos Kemensos. Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.

Ketik kode captcha yang muncul. Jika sulit dibaca, gunakan tombol refresh untuk kode baru.

Klik tombol CARI DATA.

Sistem akan menampilkan informasi data penerima bantuan sosial jika NIK terdaftar. Hasil pengecekan menunjukkan status penerima berdasarkan data Kemensos.

Perlu diingat, terdaftar sebagai penerima tidak berarti bantuan langsung masuk. Penyaluran tetap mengikuti jadwal yang berlaku.

Jadwal Pencairan PKH 2026

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa bantuan PKH dan BPNT triwulan III periode Juli–September 2026 mulai disalurkan pada 20 Juli 2026.

>>> Eks Pengacara Roy Suryo: Prabowo Harus Bersihkan Pengaruh dari Solo

Penyaluran dilakukan setelah proses pemutakhiran dan pembersihan data penerima selesai. Bantuan tidak selalu masuk bersamaan untuk seluruh penerima.

Waktu penerimaan dapat berbeda tergantung mekanisme penyaluran dan kesiapan data masing-masing wilayah. Penyaluran melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mekanisme lain.

Masyarakat disarankan mengecek status secara berkala melalui layanan resmi Kemensos untuk informasi terbaru.

Penyebab PKH Belum Cair

Beberapa alasan bantuan PKH belum diterima meskipun data masih tercatat: pencairan bertahap, data masih dalam pemutakhiran, belum masuk jadwal wilayah, atau kendala rekening.

Jika mengalami kendala, pastikan data kependudukan benar dan tanyakan pada pendamping PKH atau layanan sosial setempat.

>>> Airlangga: Kabel Bawah Laut Nongsa-Changi Dorong Investasi Pusat Data dan AI

Kriteria Penerima PKH

PKH diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas sesuai aturan yang berlaku.