Komisi III DPR: Tak Ada Aturan Tangkap Jaksa Harus Izin Presiden
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan aparat penegak hukum mendapatkan izin presiden untuk menangkap seorang jaksa yang tersandung kasus hukum.
Pernyataan itu disampaikan Soedeson menanggapi pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya mempertanyakan alasan Kortas Tipikor Polri tidak melapor ke presiden saat menetapkan Febrie sebagai tersangka.
>>> Infantino Puji Messi dan Yamal Jelang Final Piala Dunia 2026
"Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar.
Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin presiden," ujar Soedeson melalui keterangan tertulis, Minggu (19/7).
Soedeson menjelaskan, UU Kejaksaan yang sebelumnya mensyaratkan izin Jaksa Agung untuk penetapan jaksa sebagai tersangka telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum (equality before the law), termasuk bagi pejabat atau aparat penegak hukum.
"Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Soedeson.
Soedeson meminta tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie secara transparan dan profesional.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, yang merupakan bagian dari visi Asta Cita.
>>> 3 Jenis Alas Kaki yang Sebaiknya Dihindari saat Naik Pesawat
"Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak.
Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum," ungkapnya.
Kejagung sebelumnya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie.
Penerbitan tiga Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout; hingga perkara ASABRI.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto selaku pihak swasta sebagai tersangka. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
>>> Studi Ungkap Pentingnya Integrasi Kesehatan Mental dan Metabolik
Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Update Terbaru
Update Harga iPhone Resmi & Bekas pada 20 Juli 2026: iPhone 17 Rilis, iPhone Air & 16e Jadi Primadona Baru!
Senin / 20-07-2026, 10:43 WIB
Rating TV Terbaru per Senin, 20 Juli 2026: Euforia Piala Dunia 2026 hingga Perseteruan Panas Sinetron Indonesia!
Senin / 20-07-2026, 10:27 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 21 - 26 Juli 2026
Senin / 20-07-2026, 10:17 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini 20 Juli 2026 Turun: Cek Daftar Lengkap dan Peluang Investasi di Tengah Fluktuasi Pasar
Senin / 20-07-2026, 10:16 WIB
Daftar Acara Trans TV Selasa, 21 Juli 2026 ada Film Bioskop, Brownies, Insert dan Pagi-Pagi Ambyar + Link
Senin / 20-07-2026, 10:15 WIB
Drama Final Piala Dunia 2026: Spanyol Runtuhkan Mimpi Terakhir Lionel Messi, La Roja Rajai Dunia!
Senin / 20-07-2026, 10:12 WIB
Sinopsis Spectre (2015) di Bioskop Trans TV Hari ini 20 Juli 2026
Senin / 20-07-2026, 10:11 WIB
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Meraih Keberkahan Bulan Safar dan Seni Menghadapi Ujian Hidup
Senin / 20-07-2026, 10:10 WIB
Sinopsis John Wick Chapter 3: Prabellum Film Keanu Reeves di Bioskop Trans TV Hari ini 20 Juli 2026
Senin / 20-07-2026, 10:01 WIB
Nano Machine Chapter 318 Makin Dekat, Ini Prediksi Terbaru
Senin / 20-07-2026, 10:00 WIB







