Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan aparat penegak hukum mendapatkan izin presiden untuk menangkap seorang jaksa yang tersandung kasus hukum.

Pernyataan itu disampaikan Soedeson menanggapi pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya mempertanyakan alasan Kortas Tipikor Polri tidak melapor ke presiden saat menetapkan Febrie sebagai tersangka.

>>> Infantino Puji Messi dan Yamal Jelang Final Piala Dunia 2026

"Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar.

Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin presiden," ujar Soedeson melalui keterangan tertulis, Minggu (19/7).

Soedeson menjelaskan, UU Kejaksaan yang sebelumnya mensyaratkan izin Jaksa Agung untuk penetapan jaksa sebagai tersangka telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum (equality before the law), termasuk bagi pejabat atau aparat penegak hukum.

"Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Soedeson.

Soedeson meminta tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie secara transparan dan profesional.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, yang merupakan bagian dari visi Asta Cita.

>>> 3 Jenis Alas Kaki yang Sebaiknya Dihindari saat Naik Pesawat

"Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak.

Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum," ungkapnya.

Kejagung sebelumnya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie.

Penerbitan tiga Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout; hingga perkara ASABRI.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto selaku pihak swasta sebagai tersangka. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

>>> Studi Ungkap Pentingnya Integrasi Kesehatan Mental dan Metabolik

Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.