Pemilik Emas 74 Kg di Sentul Bukan Febrie Adriansyah, Klaim Kuasa Hukum
Misteri kepemilikan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang disita dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, mulai terungkap.
Pihak tersangka Don Ritto mengklaim seluruh aset tersebut berada dalam penguasaan kliennya, bukan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
>>> Bintang 'The Bear' Abby Elliott Ajukan Gugatan Cerai dari Suami Produser
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, setelah kliennya resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Rumah Dipinjam Sejak 2023
Menurut Handika, rumah di Sentul yang menjadi lokasi penyitaan memang milik Febrie Adriansyah.
Namun, rumah tersebut telah dipinjam Don Ritto sejak 2023 untuk kantor operasional yayasan dakwah dan pendidikan Islam.
“Rumah di Sentul itu tahun 2023 dimohon oleh klien kami kepada si pemilik untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan,” kata Handika di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Ia menjelaskan, rumah tersebut sudah sekitar satu dekade tidak lagi ditempati Febrie. Sejak digunakan yayasan, seluruh biaya operasional ditanggung Don Ritto.
>>> Kenny Niedermeier Ungkap Kondisi Terbaru Putrinya yang Alami Pendarahan Otak
Atas dasar itu, Handika menegaskan barang-barang yang ditemukan penyidik bukan milik Febrie Adriansyah. “Penguasaan dan kepemilikan barang bukti itu ada di klien kami,” ujarnya.
Handika juga mengungkapkan bahwa pada 2024 kliennya meminta izin membangun brankas di rumah tersebut untuk menyimpan barang berharga terkait aktivitas yayasan.
Dari brankas itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta mata uang asing lainnya.
Total nilai aset diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Pihak Don Ritto mengklaim seluruh uang dan emas tersebut berasal dari berbagai pihak ketiga untuk kegiatan yayasan.
>>> Mendikdasmen Data Sekolah Minim Murid, Koordinasi dengan Mendagri
Don Ritto kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung setelah diserahkan dari Polri. Kuasa hukumnya mengaku terkejut karena kliennya langsung ditahan begitu proses pelimpahan selesai.
Update Terbaru
Hugo Martin Bantah Klaim PHK Hancurkan id Software
Sabtu / 18-07-2026, 09:38 WIB
Apple Kembali Kalahkan Nvidia, Rebut Tahta Perusahaan Paling Bernilai di Dunia
Sabtu / 18-07-2026, 09:38 WIB
Linus Torvalds Dukung Penuh AI di Linux: 'Fork Saja Kalau Tak Suka'
Sabtu / 18-07-2026, 09:37 WIB
Nippon Sangoku: Sinopsis, Karakter Utama, dan Adaptasi Anime
Sabtu / 18-07-2026, 09:37 WIB
Bintang 'The Bear' Abby Elliott Ajukan Gugatan Cerai dari Suami Produser
Sabtu / 18-07-2026, 08:49 WIB
Kenny Niedermeier Ungkap Kondisi Terbaru Putrinya yang Alami Pendarahan Otak
Sabtu / 18-07-2026, 08:49 WIB
Mendikdasmen Data Sekolah Minim Murid, Koordinasi dengan Mendagri
Sabtu / 18-07-2026, 08:49 WIB
5 Fakta Menarik Jelang Duel Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026
Sabtu / 18-07-2026, 08:49 WIB
Dua Kapal Tanker Iran Meledak di Selat Hormuz Akibat Ranjau AS
Sabtu / 18-07-2026, 08:49 WIB
Elkan Baggott Bantu Millwall Kalahkan CD Eldense dalam Laga Uji Coba
Sabtu / 18-07-2026, 08:49 WIB
Indonesia Berpeluang Juara Free Fire dan MWI di EWC 2026
Sabtu / 18-07-2026, 08:48 WIB
Syarat WNI Masuk Wilayah Seberang Laut Prancis Tanpa Visa
Sabtu / 18-07-2026, 08:48 WIB
Japan Open 2026: Putri KW Tantang Mimpi Buruk Akane Yamaguchi
Sabtu / 18-07-2026, 08:48 WIB
AS Diselimuti Kabut Asap, Trump Salahkan Kanada Jadi Biang Kerok
Sabtu / 18-07-2026, 08:46 WIB







