Misteri kepemilikan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang disita dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, mulai terungkap.

Pihak tersangka Don Ritto mengklaim seluruh aset tersebut berada dalam penguasaan kliennya, bukan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

>>> Bintang 'The Bear' Abby Elliott Ajukan Gugatan Cerai dari Suami Produser

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, setelah kliennya resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Rumah Dipinjam Sejak 2023

Menurut Handika, rumah di Sentul yang menjadi lokasi penyitaan memang milik Febrie Adriansyah.

Namun, rumah tersebut telah dipinjam Don Ritto sejak 2023 untuk kantor operasional yayasan dakwah dan pendidikan Islam.

“Rumah di Sentul itu tahun 2023 dimohon oleh klien kami kepada si pemilik untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan,” kata Handika di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Ia menjelaskan, rumah tersebut sudah sekitar satu dekade tidak lagi ditempati Febrie. Sejak digunakan yayasan, seluruh biaya operasional ditanggung Don Ritto.

>>> Kenny Niedermeier Ungkap Kondisi Terbaru Putrinya yang Alami Pendarahan Otak

Atas dasar itu, Handika menegaskan barang-barang yang ditemukan penyidik bukan milik Febrie Adriansyah. “Penguasaan dan kepemilikan barang bukti itu ada di klien kami,” ujarnya.

Handika juga mengungkapkan bahwa pada 2024 kliennya meminta izin membangun brankas di rumah tersebut untuk menyimpan barang berharga terkait aktivitas yayasan.

Dari brankas itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta mata uang asing lainnya.

Total nilai aset diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Pihak Don Ritto mengklaim seluruh uang dan emas tersebut berasal dari berbagai pihak ketiga untuk kegiatan yayasan.

>>> Mendikdasmen Data Sekolah Minim Murid, Koordinasi dengan Mendagri

Don Ritto kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung setelah diserahkan dari Polri. Kuasa hukumnya mengaku terkejut karena kliennya langsung ditahan begitu proses pelimpahan selesai.