Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Don Ritto (DR), tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Penahanan dilakukan sesaat setelah Don Ritto diserahkan oleh Polri kepada Kejagung. Ia kini ditahan di Rutan C7 Kejagung.

>>> Pria Tewas Ditembak ICE di Texas Bawa Garam, Bukan Narkoba, Kata Pengacara

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengaku syok dengan penahanan kliennya yang dilakukan segera setelah pelimpahan perkara.

Sementara itu, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah berstatus tersangka belum ditahan.

Kejagung: Penahanan Febrie Kewenangan Penyidik

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026).

Menurut Anang, keputusan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik. "Kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik," tegasnya dalam konferensi pers.

Anang memastikan Kejagung akan menangani perkara Febrie secara profesional, transparan, dan akuntabel.

>>> Perusahaan Ghost Gun Husky Armory Diperintahkan Bayar Rp1,6 Triliun

Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam tiga perkara: dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan kasus batu bara PLTU.

Ia juga menegaskan Kejagung terbuka terhadap pengawasan dari KPK maupun DPR. "Tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya.

Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan diawasi dari DPR," ujarnya.

Anang meminta masyarakat menunggu proses penyidikan hingga tuntas. "Prinsipnya kan kita percayakan kepada kami.

Makanya kami transparan, kami laksanakan," katanya.

>>> Mantan Teman D4vd Mengaku Dihadapkan pada Hubungan dengan Remaja 13 Tahun

Wakil Kepala Kortas Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Boro Windu juga mengajak publik memberikan kepercayaan penuh kepada Kejagung untuk menuntaskan perkara tersebut.