Kejaksaan Agung (Kejagung) rampung memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri.

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, mengatakan kliennya diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

>>> Jeda Balap, Veda Ega dan Mario Aji Cari Batik di Jakarta

Dalam pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam, terdapat 18 pertanyaan yang didalami penyidik.

"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan.

18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik," ujar Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jumat (17/7).

Hotman menambahkan, pemeriksaan hari ini hanya terkait kasus Asabri. Sementara untuk kasus dugaan korupsi Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU tidak dilakukan.

Ia juga menyebut penyidik Kejagung memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Febrie. "Kesimpulannya tidak ada penahanan.

Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut keputusan penahanan sepenuhnya kewenangan penyidik. "Itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan," jelasnya.

>>> Viral Siswi SD Bully Teman di Sekolah Lampung Timur, Polisi Selidiki

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie.

Anang menyebut penerbitan tiga Sprindik baru itu untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout; hingga perkara Asabri.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie Adriansyah. Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Kejagung juga telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di KPK.

>>> Lautaro Martinez Bersinar di Piala Dunia 2026, Tiga Gol dan Satu Assist

Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.