Polda Metro Jaya memastikan seluruh barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah adalah asli.

Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

>>> Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Dorong Konsumen Beralih ke Pertalite

Ia mengatakan keaslian barang bukti telah diuji oleh Bank Indonesia, PT Pegadaian, dan lembaga terkait untuk mata uang asing.

Uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/DPU tanggal 14 Juli 2026.

Selain uang rupiah, polisi juga memastikan emas yang disita merupakan emas asli.

Sebanyak 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,59 gram atau sekitar 74,01 kilogram dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian.

Uang tunai dalam mata uang asing juga telah melalui verifikasi. Uang senilai 6.370.921 dolar Amerika Serikat dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service.

>>> Realme Hentikan Pengembangan Produk Baru di China, Fokus ke Pasar Global

Sementara itu, uang sebesar 16.068.804 dolar Singapura dipastikan asli setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri pada 17 Juli 2026.

Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang mengedepankan transparansi dan sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Seluruh barang bukti diperiksa melalui pengujian fisik dan laboratorium sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

>>> Samsung Luncurkan SSD 990 dengan Kecepatan 7.250 MB/s, Harga Lebih Terjangkau

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.