Nenek 90 Tahun di Grobogan Jadi Korban Perkosaan Pria 31 Tahun
Seorang pria berinisial RU (31) di Grobogan, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang nenek berusia 90 tahun.
Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (15/7) berdasarkan laporan keluarga korban. RU diamankan di kediamannya tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Grobogan untuk pemeriksaan.
>>> Jasad Pria Nganjuk Terkubur di Rumah, Anak Angkat Ditangkap
"Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan RU di kediamannya tanpa perlawanan.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Sunarto, Kamis (16/7).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada Senin (29/6) malam di kediaman korban. Saat itu, korban sendirian di rumah karena keluarganya sedang bertakziah.
"Saat itu korban berada seorang diri di rumah setelah anggota keluarganya pergi menghadiri takziah di lingkungan sekitar," kata Sunarto.
>>> Bhayangkara FC Lepas 12 Pemain, Termasuk Spasojevic dan Dendy Sulistyawan
Pelaku yang tinggal di desa yang sama dengan korban diduga memanfaatkan situasi tersebut. Korban sempat berusaha menolak, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan aksinya.
Tak lama kemudian, anggota keluarga korban pulang ke rumah dan memergoki aksi pelaku. Pelaku kemudian menghentikan perbuatannya dan segera meninggalkan rumah korban.
Korban yang masih dalam kondisi trauma menceritakan peristiwa itu kepada keluarganya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan.
Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
>>> Gabung Persija, Kwon Chang-hoon Singgung Nama Shin Tae-yong
Sunarto menegaskan pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual.
Update Terbaru
Bolehkah Olahraga saat Perut Kosong? Ini Manfaat dan Risikonya
Jumat / 17-07-2026, 17:33 WIB
Polisi Pastikan Uang Miliaran dan Emas 74 Kg Eks Jampidsus Asli
Jumat / 17-07-2026, 17:33 WIB
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Dorong Konsumen Beralih ke Pertalite
Jumat / 17-07-2026, 17:33 WIB
Realme Hentikan Pengembangan Produk Baru di China, Fokus ke Pasar Global
Jumat / 17-07-2026, 17:28 WIB
Samsung Luncurkan SSD 990 dengan Kecepatan 7.250 MB/s, Harga Lebih Terjangkau
Jumat / 17-07-2026, 17:28 WIB
XLSmart Perluas Jaringan 5G Blanket Coverage di 8 Wilayah Jawa Timur
Jumat / 17-07-2026, 17:28 WIB
13 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Berkompetisi di Super League Musim Ini
Jumat / 17-07-2026, 17:23 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Rp68,24 Triliun Sepanjang 2025
Jumat / 17-07-2026, 17:23 WIB
IHSG Ditutup Menguat 1,1 Persen ke Level 6.175 pada Akhir Pekan
Jumat / 17-07-2026, 17:22 WIB
Thomas Tuchel Soroti DNA Sepak Bola Inggris Usai Gagal di Piala Dunia 2026
Jumat / 17-07-2026, 17:21 WIB
13 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Pilih Super League Musim 2026/2027
Jumat / 17-07-2026, 17:21 WIB
IVE Diundang ke MLB, Jang Won-young Lempar Bola Pertama
Jumat / 17-07-2026, 17:21 WIB
DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Ledakan Gudang Amunisi TNI Madiun
Jumat / 17-07-2026, 17:21 WIB
Percaya Klenik, Presiden Argentina Pantang Nonton Tim Tango di Stadion
Jumat / 17-07-2026, 17:21 WIB







