Seorang pria setengah baya bernama GT (52) ditemukan tewas terkubur di pekarangan rumahnya sendiri di Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu (15/7).

Penemuan jasad bermula dari kecurigaan warga karena GT tidak terlihat sejak Senin (13/7).

>>> Bhayangkara FC Lepas 12 Pemain, Termasuk Spasojevic dan Dendy Sulistyawan

Saat mencari, perangkat desa dan warga menemukan gundukan tanah baru di samping pekarangan rumah GT.

Warga melaporkan temuan itu ke Bhabinkamtibmas, yang diteruskan ke Polsek Ngronggot.

Bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Nganjuk, petugas melakukan olah TKP dan menemukan jasad GT terkubur di gundukan tersebut.

Korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk autopsi. Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, setelah laporan diterima, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penyelidikan Unit Resmob bersama Satintelkam, polisi mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka dalam waktu 10 jam setelah jasad ditemukan.

>>> Gabung Persija, Kwon Chang-hoon Singgung Nama Shin Tae-yong

Kedua tersangka adalah DM (19), anak angkat korban, dan kekasihnya NJ (28), warga Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Mereka ditangkap di Jalan Jenderal S Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan menjelaskan, pengungkapan perkara dilakukan melalui penyelidikan intensif hingga keberadaan tersangka diketahui. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami rangkaian peristiwa.

Barang bukti yang diamankan meliputi cangkul, sepeda motor, telepon genggam, pakaian tersangka, terpal, pakaian korban, dan beberapa utas tali yang diduga terkait tindak pidana.

Penyidik menduga pembunuhan dipicu persoalan pribadi dan ekonomi, namun motif masih terus didalami.

>>> Bhayangkara FC Lepas 12 Pemain, Termasuk Spasojevic dan Dendy Sulistyawan

Kedua tersangka ditahan di Satreskrim Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.