Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka pada Jumat (17/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah memanggil Febrie untuk diperiksa. Ia tiba di Gedung Bundar dan menjalani pemeriksaan.

>>> Bahlil: Blok Masela Sumbang Penerimaan Negara Rp680 Triliun

Status tersangka Febrie berkaitan dengan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri. Anang menyebut hal itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Kortas Polri.

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, mengatakan kliennya diperiksa penyidik tim khusus sejak pagi.

Tiga Sprindik Baru

Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Anang mengatakan penerbitan itu untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Ketiga Sprindik tersebut terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta perkara ASABRI.

>>> Pemkot Parepare Kurangi Personel Paskibraka Akibat Efisiensi Anggaran

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie.

Don Ritto diduga melakukan TPPU dari korupsi, sementara Febrie diduga terlibat dalam korupsi dan/atau TPPU dalam penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara Asabri dan perkara dugaan korupsi lainnya.

Kejagung juga membentuk tim khusus berisi sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

>>> BGN Ungkap Tunggakan Rp1,6 Triliun Era Dadan Hindayana, Pembayaran Masih Diproses

Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi terhadap kasus yang menjerat Febrie.