Mabes Polri melalui Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka pihak swasta Don Ritto beserta barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelimpahan ini terkait dugaan tiga kasus korupsi yang menjerat Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

>>> Ketentuan AI TV LG Picu Kekhawatiran Privasi Terkait Rekaman Suara

Pantauan di Gedung Bundar Kejagung, penyerahan Don Ritto dan barang bukti dikawal anggota Brimob dengan kendaraan taktis.

Don Ritto yang mengenakan baju tahanan dan diborgol tidak menjawab pertanyaan awak media.

Penyidik menyerahkan barang bukti yang tersimpan dalam boks kontainer, koper, dan brankas kecil.

Tiga Sprindik Baru dari Kejagung

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

>>> Kemenperin Integrasikan IKM Olahan Singkong ke Rantai Pasok Industri Besar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penerbitan Sprindik itu untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Ketiga Sprindik tersebut terkait dugaan korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, dan perkara ASABRI.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka: Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie Adriansyah.

Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi, sementara Febrie diduga terlibat dalam korupsi dan/atau TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan perkara lainnya.

>>> JD Vance Tuding Pejabat Israel Manipulasi Opini Publik AS Gagalkan Kesepakatan Iran

Kejagung juga telah membentuk tim khusus berisi sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di KPK.