Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkapkan adanya tunggakan kepada pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun.

Tunggakan tersebut berasal dari kegiatan tahun 2025 saat BGN masih dipimpin Dadan Hindayana.

>>> Alasan Presiden Argentina Tak Nonton Final Piala Dunia 2026 di Stadion, Demi Ritual Keberuntungan

Agustina menjelaskan bahwa pekerjaan yang menjadi dasar tagihan telah selesai dilaksanakan.

Namun, pembayaran belum dapat dilakukan karena masih menunggu proses administrasi dan revisi anggaran.

"Tunggakan tahun 2025.

Ada Rp 1,6 triliun yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan, namun belum dibayarkan.

Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026.

Ini yang kami sekarang sedang dalam proses untuk melakukan revisi-revisi anggaran dengan DJA," ujar Agustina dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Menurut Agustina, pembayaran tunggakan harus melalui sejumlah tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Nilai tagihan tertentu wajib ditelaah oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tapi ada beberapa ketentuan yang disyaratkan agar di-review terlebih dahulu.

>>> BGN Ungkap Pembelian Motor Listrik Rp 411 Miliar, Kini Diusut Kejaksaan

Ada nilai tertentu yang harus di-review oleh KPA, ada nilai tertentu yang harus di-review oleh inspektorat, ada nilai tertentu yang harus direview oleh BPKP.

Ini yang masih dalam proses," sambungnya.

Agustina juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak ketiga yang hingga kini belum menerima pembayaran dari BGN.

Ia memastikan lembaganya berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut setelah seluruh proses verifikasi rampung.

"Itu yang menyebabkan kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN belum bisa semuanya kami laksanakan, kami bayarkan karena masih ada proses," kata Agustina.

Dari total tunggakan sebesar Rp1,6 triliun, Agustina menyebut baru sekitar Rp870,5 miliar yang telah diverifikasi sebagai utang BGN.

Sementara sisanya senilai sekitar Rp743,3 miliar masih dalam proses pemeriksaan sehingga belum diakui sebagai kewajiban yang harus dibayarkan.

BGN saat ini terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) untuk menyelesaikan revisi anggaran.

>>> Halte Transjakarta Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Sementara Imbas Proyek MRT

Langkah itu dilakukan agar pembayaran tunggakan dapat direalisasikan melalui mekanisme DIPA Tahun Anggaran 2026 setelah seluruh proses administrasi selesai.