BGN Ungkap Pembelian Motor Listrik Rp 411 Miliar, Kini Diusut Kejaksaan
Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap rincian anggaran 2025 dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI.
Salah satu pos yang menjadi sorotan adalah pembayaran pengadaan motor listrik senilai ratusan miliar rupiah.
>>> Halte Transjakarta Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Sementara Imbas Proyek MRT
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan, pembayaran pada 2025 merupakan uang muka untuk pembelian motor listrik. Pengadaan tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
"Kemudian uang muka belanja, ini ada pertanyaan kenapa ada uang muka besar sekali di tahun 2025, itu adalah uang muka pembayaran motor listrik yang kemudian jadi ramai itu," kata Agustina dalam rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan paparan BGN, nilai pembayaran uang muka motor listrik pada 2025 mencapai Rp167.577.797.695.
Selanjutnya, pembayaran tahap akhir dilakukan pada 2026 dengan nilai sekitar Rp243,9 miliar.
Agustina menegaskan uang muka memang dibayarkan pada 2025. Sementara pelunasan dilakukan pada tahun berikutnya sesuai mekanisme pembayaran yang telah ditetapkan.
>>> Hands-on Motorola Razr Fold: Premium Khas Pantone, Sayang Cuma 256 GB
"Jadi uang mukanya dibayar tahun 2025, pembayaran terakhirnya di tahun 2026 Rp 243,9 M," beber Agustina.
Penyidikan Kejaksaan
Meski seluruh pembayaran telah diselesaikan pada 2026, BGN belum mencatat motor listrik tersebut sebagai aset tetap berupa peralatan dan mesin.
Hal itu karena pengadaan tersebut masih menjadi objek penyidikan oleh Kejaksaan.
"Ini nilainya Rp 243 M ini hanya uang mukanya saja yang kami catat di 2025, untuk 2026 ini sudah dilunasi tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif, karena apa?
Karena masih dalam proses penyidikan oleh kejaksaan," ujar Agustina.
>>> Gabung Persija, Kwon Chang-hoon Singgung Nama Shin Tae-yong
BGN menyampaikan status aset akan diputuskan setelah proses hukum selesai. Selama penyidikan berlangsung, pencatatan sebagai aset definitif belum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Update Terbaru
Bolehkah Olahraga saat Perut Kosong? Ini Manfaat dan Risikonya
Jumat / 17-07-2026, 17:33 WIB
Polisi Pastikan Uang Miliaran dan Emas 74 Kg Eks Jampidsus Asli
Jumat / 17-07-2026, 17:33 WIB
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Dorong Konsumen Beralih ke Pertalite
Jumat / 17-07-2026, 17:33 WIB
Realme Hentikan Pengembangan Produk Baru di China, Fokus ke Pasar Global
Jumat / 17-07-2026, 17:28 WIB
Samsung Luncurkan SSD 990 dengan Kecepatan 7.250 MB/s, Harga Lebih Terjangkau
Jumat / 17-07-2026, 17:28 WIB
XLSmart Perluas Jaringan 5G Blanket Coverage di 8 Wilayah Jawa Timur
Jumat / 17-07-2026, 17:28 WIB
13 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Berkompetisi di Super League Musim Ini
Jumat / 17-07-2026, 17:23 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Rp68,24 Triliun Sepanjang 2025
Jumat / 17-07-2026, 17:23 WIB
IHSG Ditutup Menguat 1,1 Persen ke Level 6.175 pada Akhir Pekan
Jumat / 17-07-2026, 17:22 WIB
Thomas Tuchel Soroti DNA Sepak Bola Inggris Usai Gagal di Piala Dunia 2026
Jumat / 17-07-2026, 17:21 WIB
13 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Pilih Super League Musim 2026/2027
Jumat / 17-07-2026, 17:21 WIB
IVE Diundang ke MLB, Jang Won-young Lempar Bola Pertama
Jumat / 17-07-2026, 17:21 WIB
DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Ledakan Gudang Amunisi TNI Madiun
Jumat / 17-07-2026, 17:21 WIB
Percaya Klenik, Presiden Argentina Pantang Nonton Tim Tango di Stadion
Jumat / 17-07-2026, 17:21 WIB







