Sejumlah SPBU di Jakarta dan Bekasi mulai melarang pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan motor Suzuki Thunder.

Larangan ini terlihat dari selebaran yang ditempel di dispenser atau spanduk di dinding SPBU.

>>> KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli karena Terkait Kasus Lain

Selain Thunder, pihak SPBU juga melarang motor dengan tangki modifikasi dan penggunaan jeriken untuk pembelian BBM. Langkah ini diambil untuk mencegah dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Menurut pantauan, larangan ini belum merata di seluruh SPBU. Banyak SPBU lain yang masih melayani Thunder selama tidak ada indikasi pelanggaran.

Kebijakan tersebut merupakan inisiatif masing-masing pengelola SPBU, bukan aturan nasional. Pertamina menegaskan belum ada aturan yang melarang Thunder mengisi BBM secara khusus.

Suzuki Thunder dikenal memiliki kapasitas tangki 15 liter, lebih besar dari motor biasa.

>>> Presiden Israel Nyatakan Keinginan Normalisasi dengan Arab Saudi

Motor ini kerap digunakan pedagang bensin eceran untuk mengumpulkan stok BBM, bahkan ada yang dimodifikasi agar bisa membawa lebih banyak.

Thunder merupakan motor sport touring yang dijual sejak 1999 di Indonesia. Dua model yang beredar adalah Thunder 250 cc (1999-2005) dan Thunder 125 cc (2004-2015).

Pengisian dalam jumlah besar dinilai berpotensi mengganggu antrean dan membuat pengendara lain mengeluhkan lamanya pelayanan.

>>> Vincic Nangis Saat Dipilih Jadi Wasit Final Piala Dunia 2026

Pertamina menegaskan jeriken tidak boleh dipakai membeli BBM bersubsidi kecuali untuk keperluan tertentu yang memenuhi syarat.