Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengonfirmasi bahwa penerimaan gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut lembaga antirasuah.

>>> Presiden Israel Nyatakan Keinginan Normalisasi dengan Arab Saudi

KPK telah menyampaikan hasil analisis dan verifikasi terkait laporan itu kepada Raja Juli. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari menteri tersebut.

Dasar Hukum Penolakan

Dalam menangani laporan gratifikasi, KPK merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019.

Pasal 14 Perkom tersebut mengatur sejumlah kondisi yang menyebabkan laporan tidak dapat ditindaklanjuti.

Salah satu poinnya adalah jika objek gratifikasi berupa barang mudah rusak, tidak dapat dijual, atau tidak dapat digunakan.

Selain itu, jika penerimaan dilaporkan secara tidak benar atau tidak sesuai ketentuan.

Laporan juga tidak akan diproses apabila diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum, atau patut diduga terkait tindak pidana.

Uang yang diterima Raja Juli dan dilaporkan ke KPK diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby.

>>> Vincic Nangis Saat Dipilih Jadi Wasit Final Piala Dunia 2026

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) awal Juli 2026, KPK menemukan amplop berisi uang pecahan dolar Singapura yang diduga diberikan bupati kepada Raja Juli.

Raja Juli sebelumnya mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut sekitar 17 hari sebelum OTT dilakukan. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop dan memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.