KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli karena Terkait Kasus Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengonfirmasi bahwa penerimaan gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut lembaga antirasuah.
>>> Presiden Israel Nyatakan Keinginan Normalisasi dengan Arab Saudi
KPK telah menyampaikan hasil analisis dan verifikasi terkait laporan itu kepada Raja Juli. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari menteri tersebut.
Dasar Hukum Penolakan
Dalam menangani laporan gratifikasi, KPK merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019.
Pasal 14 Perkom tersebut mengatur sejumlah kondisi yang menyebabkan laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Salah satu poinnya adalah jika objek gratifikasi berupa barang mudah rusak, tidak dapat dijual, atau tidak dapat digunakan.
Selain itu, jika penerimaan dilaporkan secara tidak benar atau tidak sesuai ketentuan.
Laporan juga tidak akan diproses apabila diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum, atau patut diduga terkait tindak pidana.
Uang yang diterima Raja Juli dan dilaporkan ke KPK diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby.
>>> Vincic Nangis Saat Dipilih Jadi Wasit Final Piala Dunia 2026
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) awal Juli 2026, KPK menemukan amplop berisi uang pecahan dolar Singapura yang diduga diberikan bupati kepada Raja Juli.
Raja Juli sebelumnya mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut sekitar 17 hari sebelum OTT dilakukan. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop dan memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
Update Terbaru
Fallout Veteran Brian Fargo Pastikan RPG Barunya Tak Punya Pendamping Menyebalkan
Jumat / 17-07-2026, 17:35 WIB
Trailer Baru Spider-Man: Brand New Day Hanya Bisa Ditonton di Bioskop
Jumat / 17-07-2026, 17:35 WIB
Thomas Tuchel Soroti DNA Sepak Bola Inggris Usai Gagal di Piala Dunia 2026
Jumat / 17-07-2026, 17:35 WIB
Messi Hanya Lepas Satu Tembakan, Dua Assist Hancurkan Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
Jumat / 17-07-2026, 17:35 WIB
Pakar UGM Usul Potong Gaji Komisaris BUMN dan Tunjangan Pejabat untuk Bayar PPPK
Jumat / 17-07-2026, 17:35 WIB
Bolehkah Olahraga saat Perut Kosong? Ini Manfaat dan Risikonya
Jumat / 17-07-2026, 17:33 WIB
Polisi Pastikan Uang Miliaran dan Emas 74 Kg Eks Jampidsus Asli
Jumat / 17-07-2026, 17:33 WIB
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Dorong Konsumen Beralih ke Pertalite
Jumat / 17-07-2026, 17:33 WIB
Realme Hentikan Pengembangan Produk Baru di China, Fokus ke Pasar Global
Jumat / 17-07-2026, 17:28 WIB
Samsung Luncurkan SSD 990 dengan Kecepatan 7.250 MB/s, Harga Lebih Terjangkau
Jumat / 17-07-2026, 17:28 WIB
XLSmart Perluas Jaringan 5G Blanket Coverage di 8 Wilayah Jawa Timur
Jumat / 17-07-2026, 17:28 WIB
13 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Berkompetisi di Super League Musim Ini
Jumat / 17-07-2026, 17:23 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Rp68,24 Triliun Sepanjang 2025
Jumat / 17-07-2026, 17:23 WIB
IHSG Ditutup Menguat 1,1 Persen ke Level 6.175 pada Akhir Pekan
Jumat / 17-07-2026, 17:22 WIB







