Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby membantah memberikan amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Ia juga mengklaim tidak mengetahui isi dari amplop yang disebut-sebut sebagai gratifikasi itu.

>>> Fitch Pangkas Rating Pos Indonesia ke Level C Usai Gagal Bayar Imbalan Sukuk

"Yang mana tuh? Saya enggak tahu isinya.

Bukan saya (yang kasih)," ujar Suhardiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/7).

Pernyataan tersebut bertentangan dengan pengakuan Raja Juli dan KPK.

Kronologi Pengembalian Amplop

Melalui keterangan tertulis tertanggal 3 Juli 2026, Raja Juli menyampaikan telah mengembalikan amplop pemberian bupati Kuansing.

Ia mengatakan amplop tersebut dikembalikan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Raja Juli menjelaskan awalnya menggelar audiensi dengan bupati Kuansing di kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6).

Pertemuan berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi.

Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari ada amplop tertutup yang ditinggalkan bupati Kuansing.

Ia mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan.

"Dalam audiensi itu ternyata pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut.

>>> Dokter Tifa Siap Bongkar Keaslian Ijazah Jokowi di Sidang

Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut," ucap Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

Raja Juli pun melaporkan amplop tersebut sebagai penolakan gratifikasi ke KPK.