Fitch Ratings Indonesia menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang PT Pos Indonesia (Persero) dari A(idn) menjadi C(idn).

Penurunan ini terjadi setelah perusahaan tidak membayar cicilan imbalan ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026.

>>> Dokter Tifa Siap Bongkar Keaslian Ijazah Jokowi di Sidang

Peringkat C(idn) mencerminkan bahwa Pos Indonesia berada di ambang gagal bayar atau near default. Fitch memberikan masa tenggang selama 14 hari kerja.

Jika pembayaran tidak diselesaikan, peringkat akan diturunkan lagi menjadi Restricted Default (RD) dan peringkat surat utang menjadi D.

Sukuk yang terdampak adalah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Seri A, B, dan C dengan jatuh tempo masing-masing pada 2028, 2030, dan 2032.

Sebelumnya, Pos Indonesia telah mengungkapkan ke Bursa Efek Indonesia bahwa perusahaan tidak mampu membayar imbalan sukuk senilai Rp24,12 miliar karena kondisi kas yang tidak memungkinkan.

Perseroan kemudian meminta penundaan pembayaran kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Masalah Berlapis di Pos Indonesia

Tekanan terhadap Pos Indonesia muncul setelah Direktur Utama Daud Joseph mengundurkan diri.

Danantara mengungkapkan pengunduran diri itu berkaitan dengan hasil due diligence yang menemukan persoalan keuangan, tata kelola, dan organisasi yang membutuhkan pembenahan menyeluruh.

Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas mengatakan hasil asesmen menunjukkan kompleksitas persoalan yang dihadapi Pos Indonesia memerlukan transformasi fundamental dengan kepemimpinan baru.

>>> Siapa Anak dan Istri Slavko Vincic? Sosok Wasit Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol, Bukan Orang Sembarangan?

Danantara juga mengungkap adanya indikasi penyimpangan yang sedang ditindaklanjuti melalui proses audit dan investigasi.