Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan analisis laporan penolakan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Laporan itu terkait pemberian uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hasil analisis sudah disampaikan kepada pelapor, yakni Raja Juli. KPK tidak bisa mengumumkan hasilnya ke publik.

>>> Purnawirawan TNI Teguh Arief Resmi Jadi Dirut Peruri

"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/7) malam.

Ia menambahkan tim menyelesaikan tugas dalam waktu kurang dari dua minggu dari batas 30 hari kerja. Hasilnya sudah diserahkan kepada pihak pelapor.

Dasar Hukum Analisis

Proses penanganan laporan gratifikasi berpedoman pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Berdasarkan Pasal 14 Perkom 1/2026, laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti jika objek gratifikasi berupa barang mudah rusak, tidak dapat dijual, atau tidak dapat digunakan.

Juga jika laporan tidak benar, sedang ada proses hukum lain, atau patut diduga terkait tindak pidana.

Budi menyebut salah satu basis analisis adalah Pasal 14, terutama jika laporan diduga terkait tindak pidana korupsi. Namun, ia tidak merinci hasil verifikasi tim gratifikasi.

Dengan selesainya analisis, urusan Raja Juli di bidang pencegahan dinyatakan selesai. Namun, proses di penyidikan masih berlanjut.

"Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," ungkap Budi.