Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah yang diduga sebagai safe house milik Bupati Sukoharjo Etik Suryani di kawasan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (16/7).

Rumah yang beralamat di Jalan Jagalan RT 02/RW 05, Kelurahan Bumi tersebut digeledah selama sekitar 1,5 jam.

>>> Prabowo: Pemimpin Indonesia Bukan Orang Naif dan Bodoh

Setelah penggeledahan, petugas membawa dua koper berwarna hitam dan memasukkannya ke dalam mobil. Rombongan kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.00 WIB.

Seorang warga berinisial E mengatakan tim KPK dan kepolisian tiba sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung menuju rumah tersebut.

"Tadi pukul setengah 10 datang dan langsung ke sana," kata E, dikutip Antara.

>>> Jadwal Adult Swim di SDCC 2026: Wahana Rick and Morty, Panel Season 9, dan Serial Baru

Menurut E, rumah itu milik orang tua Etik dan saat ini dihuni oleh adiknya bernama Erwan. Etik sendiri sempat tinggal di rumah tersebut semasa kecil.

Latar Belakang OTT Bupati Sukoharjo

Sebelumnya, KPK menangkap Etik Suryani dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia diduga memeras perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Etik diduga menerima total setoran upah pungut sebesar Rp2,93 miliar selama periode 2021-2026.

>>> Desain Galaxy Tab S12 Ultra Terungkap, Masih Gunakan Takik V

Etik telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Richard Tri Handoko dan Tri Mulyono.