Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait temuan BPK terhadap pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (16/7) di Gedung Merah Putih KPK.

>>> Parasit Penyebab Diare Serang Amerika, Kasus Naik 27x Lipat!

Para saksi yang dipanggil antara lain Tuning Rahayu selaku Tenaga Ahli Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) V BPK Widhi Widayat, Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan I.

C. 2 BPK Ahdony Asfiansyah, dan Kepala Sekretariat AKN V BPK Wahyu Tri Handoko.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut melalui keterangan tertulis.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para saksi telah memenuhi panggilan penyidik dan tengah menjalani pemeriksaan.

Wahyu Tri Handoko tiba paling awal pukul 09.46 WIB, disusul Widhi Widayat pukul 10.00 WIB, Tuning Rahayu pukul 10.02 WIB, dan Ahdony Asfiansyah pukul 10.04 WIB.

Sementara itu, Bobby Adhityo Rizaldi sudah hadir lebih dulu sekitar pukul 09.55 WIB.

>>> 5 Sunscreen Merek Lokal untuk Kulit Sensitif, Cegah Iritasi dan Kulit Kemerahan

Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK menggeledah rumah kediaman Bobby di Cipete, Jakarta Selatan, pada 13-14 Juli 2026.

Penyidik menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan.

Barang bukti yang disita meliputi dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemkab Muara Enim, dokumen upaya perubahan setelah tangkap tangan KPK, serta petunjuk dugaan intervensi dari BPK Pusat.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan.

Tiga orang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, serta pihak PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi dan Fika.

>>> OpenAI Rilis Codex Micro, Keypad Khusus untuk Coding dengan AI

Dua lainnya diduga sebagai penerima suap, yaitu ASN BPK Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta.