Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penunjukan sembilan jaksa yang pernah bertugas di lembaga antirasuah untuk menangani kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah sebagai langkah positif.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para jaksa tersebut memiliki kompetensi dan pengalaman panjang yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

>>> Messi vs Bellingham: Siapa Jadi Penentu ke Final Piala Dunia 2026?

"Kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/7) malam.

Budi meyakini tim khusus itu mampu menuntaskan tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan Febrie selaku mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).

"Kami meyakini sejauh ini progres berjalan positif, dan KPK terus memantau perkembangannya. Jadi, kita lihat sampai dengan hari ini dan ke depan seperti apa," ucap Budi.

KPK akan memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi high profile tersebut.

Kewenangan Supervisi KPK

Budi menyinggung kewenangan koordinasi dan supervisi KPK yang diatur dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK.

Supervisi adalah kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

Dalam mekanisme itu, KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, proses lambat, terdapat hambatan sistemis, atau perkara berdampak luas.

Pengambilalihan dilakukan atas permintaan KPK setelah koordinasi.

"Jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan tentu kita bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intensif meskipun itu informal," terang Budi.