Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi dalam waktu dekat.

Bobby akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

>>> Pulang ke Oslo, Timnas Norwegia Disambut 100 Ribu Suporter

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan kepada Bobby dan pihak terkait lainnya untuk mengonfirmasi temuan dalam penggeledahan.

Penyidik sebelumnya telah menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) dari rumah Bobby di Cipete, Jakarta Selatan.

Budi menyatakan pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah ada peran pihak lain yang signifikan dalam konstruksi perkara dugaan pengondisian temuan audit BPK.

Petunjuk awal diperoleh dari keterangan beberapa saksi dan tersangka yang menyebut keterlibatan Bobby, sehingga penyidik melakukan penggeledahan rumah.

Namun, Budi tidak merinci petunjuk tersebut karena masuk dalam materi penyidikan.

>>> Wakil Presiden Argentina Singgung Konflik Falkland Jelang Lawan Inggris di Semifinal Piala Dunia

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan dan menyita dokumen kertas kerja pemeriksaan serta dokumen perubahan temuan WDP menjadi WTP untuk Pemkab Muara Enim.

KPK juga menemukan petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah hasil temuan.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Tiga orang diduga pemberi suap adalah Bupati Muara Enim Edison, serta Cory Erin Hardi dan Fika dari PT Millenium Solusi Abadi.

Dua penerima suap adalah ASN BPK Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta.

>>> Thomas Tuchel: Inggris Siap Hadapi Argentina yang Penuh Emosi di Semifinal Piala Dunia

KPK juga akan mendalami hubungan Angga dengan Bobby.