Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai masih terlalu dini bagi pihaknya untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.

Perkara itu semula ditangani penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri, namun secara bertahap kini diserahkan ke Kejagung.

>>> Prancis Akui Kalah Segalanya dari Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

"Saya kira terlalu dini, ya, itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung," kata Setyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7) dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan penanganan perkara di Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen.

Karena itu, KPK mempersilakan proses hukum berjalan terlebih dahulu.

"Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen.

Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu," sambung pensiunan Polri dengan pangkat jenderal bintang tiga itu.

Usulan Mahfud MD dan Respons Komisi III

Usulan agar KPK mengambil alih perkara tersebut sebelumnya disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mahfud MD melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Minggu (12/7).

Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan itu mempertanyakan pengalihan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

Menurut dia, mekanisme penanganan perkara perlu diluruskan sehingga KPK dapat mengambil alih kasus tersebut.

>>> OJK Minta Insentif untuk ETF Emas ke Menko Airlangga

Menanggapi usulan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan KPK memiliki kewenangan mengambil alih penanganan perkara.