Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta pada Selasa (14/7).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE).

>>> Inggris Nyaris Tersingkir dari Piala Dunia 1982 Akibat Perang Malvinas

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti tambahan dalam penyidikan dugaan suap dalam audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

"BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," ujar Budi melalui pesan tertulis.

Barang Bukti Lain yang Disita

Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan.

Sejumlah barang bukti yang disita antara lain dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemkab Muara Enim, serta dokumen terkait upaya perubahan setelah operasi tangkap tangan KPK.

>>> Spanyol Hajar Prancis 2-0, Les Bleus Alami Kekalahan Dua Gol Pertama dalam 16 Tahun

Selain itu, ditemukan petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah hasil temuan.

Tiga orang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, serta pihak PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi dan Fika.

Dua lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni ASN BPK Titin Rita Lestari dan pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga.

>>> Fakta-Fakta Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari Bobby terkait penggeledahan tersebut.