Sebuah bom rakitan meledak di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (14/7) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pihak keamanan sekolah menemukan barang yang diduga bom dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

>>> Jelang Argentina vs Inggris, Gonzalo Montiel: Kami Sudah Lewati Masa Sulit

Terduga Pelaku adalah Siswa Korban Bully

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Susmelawati Rosya mengatakan terduga pelaku berinisial R, seorang siswa kelas 12 berusia 17 tahun.

Ia diduga melakukan aksinya karena kerap menjadi korban perundungan di sekolah.

"Diamankan seorang siswa kelas 12 inisial R yang dipicu masalah psikologis," ujar Susmelawati.

"Sehingga dia membalas dengan jalan pintas membuat bom dengan ledakan rendah atau low eksplosif," tambahnya.

Barang Bukti Diamankan

Juru Bicara Densus 88 Polri Kombes Mayndra Eka mengatakan petugas mengamankan sejumlah barang, antara lain kotak hitam, tas hitam, telepon genggam, petasan, pisau, anak panah, kelereng, dan baut.

Polda Sumatera Barat bersama Densus 88 Antiteror Mabes Polri mendalami kasus ini. Mayndra menegaskan ledakan hanya terjadi sekali dan tidak menimbulkan korban.

>>> 2 Rekor Baru Spanyol usai Sikat Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026

Terinspirasi Kasus SMAN 72 Jakarta

Mayndra menjelaskan, terduga pelaku mengaku terinspirasi kasus bom di SMAN 72 Jakarta. Polisi masih menyelidiki motif tersebut.

"Pelaku juga mengaku mempelajari pembuatan bahan peledak secara daring dan terinspirasi oleh peristiwa bom di SMA Negeri 72 Jakarta pada tahun 2025.

Motif tersebut masih dalam proses pendalaman oleh tim penyelidik," jelasnya.

Belajar Merakit Secara Daring

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku merakit sendiri alat peledak dengan bahan yang diperoleh secara daring dan dibuat di rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya.

"Pelaku mengaku telah bergabung dalam sejumlah grup daring yang membahas pembuatan bahan peledak.

>>> IHSG Diramal Lanjut Ngegas Hari Ini, Cermati Level Support dan Resistance

Seluruh pengakuan tersebut masih dalam proses verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum," tutur Mayndra.