Pakar Hukum Bantah Mahfud MD: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Sudah Sesuai UU
Perdebatan mengenai pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terus berlanjut.
Setelah Mahfud MD menilai pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar dalam hukum acara pidana, muncul pandangan berbeda dari kalangan praktisi hukum.
>>> Tak Mau Urus Cucu, Menantu Aniaya Mertua Hingga Patah Tulang Rusuk
Presiden Petisi Ahli (Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia), Pitra Romadoni Nasution, menegaskan bahwa pelimpahan perkara tersebut merupakan konsekuensi dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan.
Dalam tayangan YouTube Rakyat Bersuara pada Selasa (14/7/2026) malam, Pitra menyebut mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Kalau seumpamanya Polri tidak menyerahkan pada Kejaksaan, UU mengatakan harus izin dahulu pada Jaksa Agung, ini perintah undang-undang," kata Pitra.
Pasal tersebut berbunyi: "Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung."
Menurut Pitra, ketentuan itu menjadi dasar mengapa penanganan perkara yang melibatkan seorang jaksa tidak bisa dilepaskan dari kewenangan Jaksa Agung.
Pandangan Berbeda Mahfud MD
Sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan pandangan yang berbeda terkait mekanisme pengalihan perkara tersebut.
>>> Curhat Aktor Korea Sepi Tawaran Akting, Beralih Buka Restoran Daging BBQ
Mantan Menko Polhukam itu menilai proses pengalihan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar dalam KUHAP.
"Pelimpahan dari Polri ke kejaksaan, selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhi syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri.
Tetapi, yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke kejaksaan.
Sebab, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," katanya.
Mahfud juga menegaskan bahwa KUHAP tidak mengenal mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan antara Polri dan Kejaksaan. Menurutnya, kewenangan mengambil alih penyidikan hanya dimiliki KPK dalam kondisi tertentu.
"Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut KUHAP.
>>> Huawei Pura 90s Pro Max Resmi Global, Dukung 5G dan Segera Masuk Indonesia
Tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian, meskipun kedua institusi tersebut sama-sama penyidik," kata Mahfud.
Update Terbaru
Telegram Hadirkan Rich Text Editor, Komunitas, dan Pesan Bot Sementara
Rabu / 15-07-2026, 11:10 WIB
5 Koleksi Jam Tangan Dokter Tirta, Ada yang Dibeli Second
Rabu / 15-07-2026, 11:10 WIB
Suzuki New XL7 Alpha Hybrid Tampil Lebih Sporty dengan Eksterior Baru
Rabu / 15-07-2026, 11:09 WIB
Roy Suryo Ungkap Ancaman Berat dalam Kasus Ijazah Jokowi
Rabu / 15-07-2026, 11:08 WIB
Pengguna Internet Tembus 235 Juta, KPI Percepat Transformasi Digital
Rabu / 15-07-2026, 11:07 WIB
Iran Tuding AS Lakukan Kejahatan Perang Baru, Tiga Warga Sipil Tewas
Rabu / 15-07-2026, 11:07 WIB
Rendering Pixel Watch 5 Bocor, Ungkap Desain, Warna, dan Ukuran
Rabu / 15-07-2026, 11:07 WIB
Kiprah Jude Bellingham di Dunia Fashion: Jadi Model Skims hingga Louis Vuitton
Rabu / 15-07-2026, 11:07 WIB
Terabas Banjir, Komponen Mobil BYD Ambrol jadi Meme
Rabu / 15-07-2026, 11:07 WIB
Viral Antrean Panjang di SPBU Bekasi Didominasi Suzuki Thunder 125
Rabu / 15-07-2026, 11:07 WIB
Film Live-Action Wandance Umumkan Anji Ikehata sebagai Wanda dalam Teaser
Rabu / 15-07-2026, 11:05 WIB
Pete Buttigieg Dukung Denise Powell di Kampanye Omaha
Rabu / 15-07-2026, 11:05 WIB
Netflix Tambahkan Seluruh Saga Film Hunger Games ke Katalog Streaming
Rabu / 15-07-2026, 11:04 WIB
Teori Konspirasi Meningkat Setelah Kematian Senator Lindsey Graham
Rabu / 15-07-2026, 11:02 WIB







