Perdebatan mengenai pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terus berlanjut.

Setelah Mahfud MD menilai pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar dalam hukum acara pidana, muncul pandangan berbeda dari kalangan praktisi hukum.

>>> Tak Mau Urus Cucu, Menantu Aniaya Mertua Hingga Patah Tulang Rusuk

Presiden Petisi Ahli (Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia), Pitra Romadoni Nasution, menegaskan bahwa pelimpahan perkara tersebut merupakan konsekuensi dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan.

Dalam tayangan YouTube Rakyat Bersuara pada Selasa (14/7/2026) malam, Pitra menyebut mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

"Kalau seumpamanya Polri tidak menyerahkan pada Kejaksaan, UU mengatakan harus izin dahulu pada Jaksa Agung, ini perintah undang-undang," kata Pitra.

Pasal tersebut berbunyi: "Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung."

Menurut Pitra, ketentuan itu menjadi dasar mengapa penanganan perkara yang melibatkan seorang jaksa tidak bisa dilepaskan dari kewenangan Jaksa Agung.

Pandangan Berbeda Mahfud MD

Sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan pandangan yang berbeda terkait mekanisme pengalihan perkara tersebut.

>>> Curhat Aktor Korea Sepi Tawaran Akting, Beralih Buka Restoran Daging BBQ

Mantan Menko Polhukam itu menilai proses pengalihan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar dalam KUHAP.

"Pelimpahan dari Polri ke kejaksaan, selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhi syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri.

Tetapi, yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke kejaksaan.

Sebab, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," katanya.

Mahfud juga menegaskan bahwa KUHAP tidak mengenal mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan antara Polri dan Kejaksaan. Menurutnya, kewenangan mengambil alih penyidikan hanya dimiliki KPK dalam kondisi tertentu.

"Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut KUHAP.

>>> Huawei Pura 90s Pro Max Resmi Global, Dukung 5G dan Segera Masuk Indonesia

Tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian, meskipun kedua institusi tersebut sama-sama penyidik," kata Mahfud.