Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya celah hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Mahfud, mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi menjadi dasar bagi Febrie untuk mengajukan praperadilan.

>>> Trump Akui AS Tak Pernah Serius Bernegosiasi dengan Iran, Sebut MoU Hanya Tes

Ia menilai peluang tersebut muncul karena Febrie disebut belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri sebelum penanganan perkara dialihkan.

"Maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu," ujar Mahfud dalam tayangan YouTube pribadinya, Senin (13/7/2026).

Mahfud menegaskan persoalan utama bukan terletak pada substansi perkara, melainkan pada prosedur hukum yang digunakan.

Ia menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mengenal mekanisme pelimpahan perkara setelah penyidikan selesai, bukan pengalihan kelanjutan penyidikan seperti yang terjadi dalam kasus tersebut.

Mahfud mengaku semula mengira perkara Febrie telah dilimpahkan sesuai mekanisme KUHAP.

Namun, setelah mengetahui tersangka belum diperiksa oleh penyidik Polri, ia menyimpulkan bahwa yang terjadi adalah pengalihan penyidikan, bukan pelimpahan perkara.

"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan.

Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," katanya.

Ia menegaskan dalam sistem hukum acara pidana Indonesia tidak terdapat aturan yang memperbolehkan pemindahan kewenangan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung ataupun sebaliknya.

Menurut Mahfud, kewenangan mengambil alih penyidikan hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.