Penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini menarik perhatian internasional.

Dalam proses pembuktian, aparat penegak hukum nasional menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, Bank Indonesia, hingga PT Pegadaian.

>>> Kemenangan Roy Suryo-Tifa di Pengadilan Justru Bisa Jadi Kekalahan Publik

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keaslian uang asing dan emas batangan yang disita selama penyidikan.

Verifikasi Barang Bukti Melibatkan FBI

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan penyidik.

"Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore Dollar, US Dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Budi Hermanto, dikutip Selasa (14/7).

Keterlibatan FBI dan Kedutaan Besar AS difokuskan pada pemeriksaan uang dolar yang ditemukan dalam sejumlah lokasi penggeledahan.

Sementara PT Pegadaian digandeng untuk menguji 74 kilogram emas batangan yang turut disita, meliputi keaslian logam mulia dan verifikasi berat emas.

Menurut Budi, seluruh pemeriksaan itu merupakan tahapan lanjutan setelah penanganan perkara hasil joint investigation diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Barang bukti yang kini diverifikasi berasal dari penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi di Jakarta Selatan hingga Sentul, Kabupaten Bogor.

Di Cafe de'Clan, Cipete, penyidik menemukan dokumen, telepon genggam, uang tunai sebesar SGD 3.130.000, USD 889.965, serta Rp259,1 juta.

>>> Viral Gaya Erling Haaland Pulang ke Norwegia, Bawa Rakun Awet dan Tas Baru

Setelah dikonversikan ke rupiah, total nilai uang tunai dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.